TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor setelah berstatus tersangka korupsi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidik telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor.
“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menyebut larangan tersebut lantaran keberadaan Sahbirin Noor perlu untuk proses penyidikan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Mahardhika mengatakan larangan berpergian ke luar negeri itu berlaku enam bulan dan akan diperpanjang berdasarkan kebutuhan penyidikan.
KPK pada Selasa (8/10) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek.
KPK Tahan 6 Tersangka
Penyidik KPK juga menetapkan status tersangka terhadap enam orang lainnya, empat dari unsur pemerintah dan dua pihak swasta.
Para tersangka masing-masing, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya