Topikseru.com, Medan – Upaya mantan anggota Polri Achiruddin Hasibuan untuk lolos dari jeratan hukum akhirnya berakhir buntu. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dalam perkara penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.
Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan PK Nomor 1011 PK/PID.SUS/2025 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PK Dwiarso Budi Santiarto.
“Amar putusan PK: tolak,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/1/2026).
Dengan putusan ini, Achiruddin yang berpangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) tetap harus menjalani hukuman dua tahun penjara.
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, dengan ancaman subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Saat ini, mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara itu tengah menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Menguatkan Putusan Kasasi MA
Putusan PK tersebut sekaligus memperkuat putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 5996 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 9 Oktober 2024.
Dalam putusan kasasi itu, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Prim Haryadi menyatakan Achiruddin terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).
Achiruddin dinilai melanggar ketentuan Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pernah Divonis Bebas di PN Medan
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena sebelumnya Achiruddin pernah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim PN Medan yang diketuai Oloan Silalahi kala itu menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti.
Padahal, dalam tuntutannya, JPU Kejati Sumatera Utara meminta agar Achiruddin dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut di tingkat kasasi dan menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.
Dengan ditolaknya PK ini, perkara hukum yang menjerat Achiruddin Hasibuan dinyatakan inkrah, dan yang bersangkutan tidak lagi memiliki upaya hukum luar biasa untuk membatalkan vonis.












