Topikseru.com, Medan – Empat pria terdakwa kasus pencurian berulang kali di rumah warga di kawasan Medan Tuntungan harus menerima hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa. Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.
Keempat terdakwa tersebut yakni Sumilno Sudirman alias Milno (31), Abetnego Tampubolon alias Nego (33), Juanda Sinulingga alias Nanda (36), serta Andi Saputra alias Aseng (35).
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Hakim Ketua Zulfikar saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa (6/1/2026).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan JPU Rizkie A. Harahap, yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing empat tahun penjara.
Kronologi Pencurian Berulang
Kasus ini bermula pada Juli 2025, saat rumah milik Elvando Tunggul Mauliate Simatupang di Jalan Nilam P, Simalingkar, Medan Tuntungan, menjadi sasaran pencurian.
Aksi pertama dilakukan oleh Sumilno bersama Juanda Sinulingga. Keduanya datang membawa kunci letter L dan parang, lalu masuk ke rumah korban melalui pagar belakang dengan cara merusak gembok dan mencongkel pintu.
Dari rumah korban, mereka menggondol berbagai barang elektronik dan kebutuhan rumah tangga, mulai dari mesin pompa air, tabung gas 3 kg, galon air, mesin cuci, kipas angin, blender, setrika, rice cooker, hingga pelurus rambut.
Seluruh barang hasil curian tersebut kemudian disimpan di rumah Juanda.
Tak puas, sekitar pukul 03.00 WIB, Sumilno dan Juanda kembali beraksi bersama Andi Saputra. Pada pencurian kedua ini, mereka membawa kabur TV LCD, setrika, kipas angin, speaker, tablet Samsung, sepatu, serta hair dryer.
Sebagian barang curian kemudian dijual kepada Pagam seharga Rp 2 juta, serta kepada Ambril Wiswanto alias Midun senilai Rp300 ribu.
Pencurian Ketiga, Kerugian Capai Rp 30 Juta
Aksi pencurian tidak berhenti sampai di situ. Sekitar sepekan kemudian, Sumilno kembali mengajak Abetnego, Juanda, dan Andi melakukan pencurian ketiga di rumah yang sama.
Dalam aksi tersebut, para terdakwa berhasil mengangkut kulkas, AC, kipas angin dinding, dispenser, rice cooker, bedcover, kursi plastik, hingga tempat tidur bayi.
Barang-barang tersebut dijual dengan bantuan Sumilno Sukarno alias Karno (dituntut dalam berkas terpisah) kepada Eko Kurniawan dengan harga Rp 350 ribu.
Akibat rangkaian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Tuntungan, hingga para pelaku akhirnya ditangkap dan diadili.












