Hukum & Kriminal

Hakim Tipikor Medan Tegur Keras Saksi Korupsi Proyek Jalan Sumut: Jangan Terima Uang Kontraktor Lagi

×

Hakim Tipikor Medan Tegur Keras Saksi Korupsi Proyek Jalan Sumut: Jangan Terima Uang Kontraktor Lagi

Sebarkan artikel ini
korupsi proyek jalan Sumut
Para saksi dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi proyek jalan Sumateta Utara, dihadirkan memberikan memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/1/2026) malam. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan melontarkan teguran keras kepada para saksi kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang berasal dari UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut.

Teguran itu disampaikan setelah para saksi secara terbuka mengakui telah menerima aliran dana dari kontraktor proyek, yang dinilai sebagai praktik merusak tata kelola pembangunan pemerintah.

Hakim anggota Rurita Ningrum menegaskan bahwa kebiasaan menerima uang dari rekanan merupakan akar persoalan rusaknya sistem perencanaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur.

“Setelah perkara ini, perbaiki perencanaan dan penganggaran kalian. Jangan lagi menerima transfer uang seperti ini. Jangan sampai Dinas PUPR terus menjadi penyumbang korupsi setiap tahun,” ujar Rurita dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/1/2025) malam.

Hakim: Lebih Baik Mundur Daripada Merusak Sistem

‎Rurita juga mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) seharusnya bekerja secara jujur dan profesional. Jika tidak mampu menjaga integritas, menurut dia, lebih baik memilih mundur daripada terlibat dalam praktik korupsi.

Dia menilai tidak masuk akal apabila kontraktor memberikan uang dari kantong pribadi.

“Kalau tidak cocok jadi pegawai, lebih baik mundur. Jangan korupsi. Kontraktor tidak mungkin mengeluarkan uang dari uang pribadi, itu pasti dari dana proyek. Akibatnya kualitas dikurangi, jalan cepat rusak, dan masyarakat yang dirugikan,” tegas Rurita.

Baca Juga  Beraksi di Empat Lokasi, 3 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sunggal, Residivis Ditembak

‎Ketua Majelis: Kenapa Tidak Menolak?

Sementara itu, hakim ketua Mardison melontarkan pertanyaan tajam kepada para saksi terkait alasan mereka menerima uang haram tersebut.

Namun, majelis hakim mencatat tidak ada satu pun saksi yang mampu memberikan jawaban tegas.

“Kalian ini PNS. Kenapa menerima uang itu? Kenapa tidak berani menolak? Apa karena sudah kerja sama? Di Dinas PUPR memang banyak uang, tapi itu bukan alasan,” kata Mardison dengan nada tinggi.

Dia juga mengingatkan para saksi agar segera menyadari kesalahan dan bertobat, karena uang hasil korupsi tidak akan membawa manfaat.

“Tidak ada gunanya uang itu. Harta berlimpah tapi uang hantu, apa gunanya? Seharusnya kita bertobat,” ujarnya.

Sidang Dilanjutkan Akhir Januari

Usai memberikan peringatan keras kepada para saksi, ketua majelis hakim menutup persidangan.

‎Sidang perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara tersebut dijadwalkan kembali dilanjutkan pada 23 Januari 2026.

‎Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan proyek infrastruktur jalan yang berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik dan keselamatan masyarakat.