Hukum & Kriminal

Mantan Kapolres Tapsel Akui Pernah Fasilitasi Pertemuan Topan dan Kirun Terkait Galian C

×

Mantan Kapolres Tapsel Akui Pernah Fasilitasi Pertemuan Topan dan Kirun Terkait Galian C

Sebarkan artikel ini
sidang korupsi jalan Sumut Topan Ginting
Mantan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, memberikan keterangan terkait korupsi proyak jalan di Dinas PUPR Sumut, Jumat (23/1/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (23/1/2026), Yasir mengakui p…
  • Menurut Yasir, pertemuan itu membahas pengurusan izin galian C yang disebut belum tuntas.
  • Diminta Atur Pertemuan dengan Kadis ESDM Sumut Yasir juga mengungkapkan dirinya sempat diminta Topan untuk membantu m…

Topikseru.com, Medan – Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Siregar.

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (23/1/2026), Yasir mengakui pernah bertemu Topan Ginting dan seseorang bernama Kirun pada Mei 2025.

Menurut Yasir, pertemuan itu membahas pengurusan izin galian C yang disebut belum tuntas.

“Pertemuan itu terjadi atas permintaan Kirun. Lalu saya menghubungi Topan Ginting untuk memfasilitasi pertemuan di Medan,” ujar Yasir di hadapan majelis hakim.

Diminta Atur Pertemuan dengan Kadis ESDM Sumut

Yasir juga mengungkapkan dirinya sempat diminta Topan untuk membantu mengatur pertemuan dengan Kepala Dinas ESDM Sumut guna membahas persoalan perizinan galian C milik Topan yang disebut tidak terurus.

Dalam persidangan, terungkap pula bahwa Kirun pernah mendatangi rumah Yasir di Medan untuk meminta izin terkait usaha galian C.

Namun Yasir menegaskan ia hanya menerima kedatangan tersebut tanpa terlibat lebih jauh dalam urusan perizinan.

Baca Juga  KPK Tunggu Laporan JPU Sebelum Periksa Firli Bahuri dalam Kasus Hasto Kristiyanto

Ada Perdebatan Mekanisme Perizinan

Yasir menyebut dalam pertemuan lanjutan, Topan dan Kirun sempat terlibat perdebatan mengenai mekanisme perizinan galian C, terutama terkait apakah pembayaran dana reklamasi dilakukan lebih dulu atau izin diterbitkan lebih dulu.

Meski demikian, Yasir bersikukuh bahwa pertemuan itu tidak membahas proyek jalan yang kini menjadi pokok perkara di persidangan.

“Saya tidak pernah mendengar pembahasan soal jalan. Yang dibahas hanya galian C,” kata Yasir, seraya menyebut pertemuan berlangsung di salah satu hotel di Medan.

Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yasir mengatakan ia meninggalkan ruangan ketika pembicaraan mulai mengarah ke hal lain di luar urusan galian C.

“Berutang Budi” kepada Kirun

Dalam keterangannya, Yasir juga membeberkan hubungan kedekatannya dengan Kirun. Ia menyebut kedekatan itu berawal dari kebutuhan tugas kepolisian, terutama saat menangani kondisi lalu lintas di jalur Batu Jomba.

Yasir mengaku kerap meminta bantuan Kirun untuk membersihkan material longsor di jalur tersebut demi kelancaran arus kendaraan.

“Saya berutang budi karena beliau sering membantu tanpa dibayar negara,” ujarnya.

Yasir turut membenarkan bahwa Kirun mengelola usaha galian C di wilayah Batangtoru, meski ia mengaku tidak mengetahui nama perusahaan yang dikelola.

Usai pemeriksaan saksi, Ketua Majelis Hakim Mardison menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.