Ringkasan Berita
- Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Priyanto dari Kejaksaan Negeri Medan dalam sidang perdana yan…
- Terdakwa David Chandra didakwa melakukan pembunuhan setelah memukuli korban secara berulang menggunakan botol bir hin…
- Didakwa Pembunuhan hingga Perampasan Kemerdekaan Dalam dakwaan primer, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP te…
Topikseru.com, Medan – Kasus kekerasan brutal yang menewaskan seorang perempuan bernama Lina resmi memasuki tahap persidangan. Terdakwa David Chandra didakwa melakukan pembunuhan setelah memukuli korban secara berulang menggunakan botol bir hingga mengalami luka parah dan meninggal dunia.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Priyanto dari Kejaksaan Negeri Medan dalam sidang perdana yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/1/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyusun dakwaan secara berlapis dan alternatif, baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama maupun KUHP baru.
Didakwa Pembunuhan hingga Perampasan Kemerdekaan
Dalam dakwaan primer, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider berupa Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sementara itu, dakwaan lebih subsider dikenakan Pasal 333 ayat (3) KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban.
Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
“Primer, Pasal 458 tentang pembunuhan. Subsider, Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Lebih subsider, Pasal 451 tentang perampasan kemerdekaan,” kata JPU di hadapan majelis hakim.
Kronologi Kekerasan di Rumah Terdakwa
Dalam surat dakwaan, peristiwa bermula pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pukat II No. 50, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota.
Sejak pagi hari, terdakwa dan korban berada di rumah sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Jaksa menyebut korban juga menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi pada siang hari.
“Terdakwa sempat melarang korban. Namun pada malam hari terjadi cekcok setelah terdakwa mendapati narkotika milik korban berkurang,” ungkap JPU.
Dalam kondisi emosi, terdakwa merebut botol bir dari tangan korban dan memukulkannya berulang kali ke tubuh korban, termasuk bagian tangan, kaki, dan badan, sambil menanyakan keberadaan narkotika tersebut.
Aksi kekerasan itu berlangsung hingga korban mengalami luka parah dan berlumuran darah.
Korban Meninggal Dunia di Rumah Sakit
Melihat korban tidak berdaya, terdakwa sempat membantu korban menuju kamar mandi. Namun korban terjatuh dan tidak mampu berdiri.
Terdakwa kemudian memanggil rekannya, Jhon Roy Marpaung, untuk membantu mengangkat korban dari lantai tiga ke lantai satu rumah.
Korban selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan. Namun sekitar pukul 22.00 WIB, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia.
Sekitar satu jam kemudian, petugas kepolisian tiba di rumah sakit dan mengamankan terdakwa.
Hasil Visum: Korban Alami Perdarahan Otak
Jaksa juga membacakan hasil Visum et Repertum Nomor: VER/84/VIII/2025/RSBM dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan yang ditandatangani dokter forensik dr Ismurizzal SH.
Dalam visum disebutkan, korban mengalami sejumlah luka serius, mulai dari memar di telinga, lengan, dan tungkai, luka lecet di dahi, bibir, tangan, dan kaki, hingga luka tusuk di lengan serta tungkai.
Pemeriksaan bagian dalam menunjukkan adanya resapan darah pada kulit kepala bagian kiri, selaput otak, hingga jaringan otak.
“Penyebab kematian adalah lemas akibat perdarahan pada rongga kepala karena trauma tumpul,” ujar jaksa, seraya menambahkan bahwa zat narkotika juga ditemukan dalam urine dan lambung korban.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Eliyurita menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.













