FDN tiba di hotel bersama lima wanita warga negara asing dan bertemu dengan petugas intelijen Imigrasi.
“Setelah mengumpulkan beberapa bukti yang cukup, petugas langsung membekuk enam pelaku praktik prostitusi daring itu,” kata Nur Raisha.
Terancam Deportasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya mengatakan penangkapan enam warga negara asing ini atas penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi daring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mengamankan enam orang, kata Andika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, lima buah paspor kebangsaan Vietnam dan satu buah paspor kebangsaan Tiongkok.
“Kami juga menemukan 16 alat kontrasepsi, satu buah pelumas, uang tunai Rp 50 juta dan ponsel milik FDN,” kata Andika Dwi Prasetya.
Andika mengatakan bila enam warga asing ini terbutki melakukan hukum terkait Undang-undang Keimigrasian, pihaknya akan mendeportasi.
“Pastinya kami akan berlakukan sanksi administratif imigrasi kepada WNA yang melanggar penyalahgunaan izin tinggal ini, sampai pada deportasi,” pungkasnya.(cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2