Hukum & Kriminal

Hakim Kecam Dirut PT DNG, Libatkan Anak dalam Suap Proyek Jalan Rp 157 Miliar di Sumut

×

Hakim Kecam Dirut PT DNG, Libatkan Anak dalam Suap Proyek Jalan Rp 157 Miliar di Sumut

Sebarkan artikel ini
suap proyek jalan Sumut
Dirut PT DNG, M Akhirun Piliang alias Kirun, dihadirkan bersama saksi lainnya terkait proyek jalan Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (29/1/2026) malam.

Ringkasan Berita

  • Kecaman tersebut disampaikan hakim anggota Rurita Ningrum dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek jalan yang dig…
  • Hakim Soroti Dampak Moral dan Masa Depan Anak Majelis hakim menyoroti nasib Rayhan, anak Akhirun, yang kini harus men…
  • Hakim menilai perbuatan Akhirun bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kegagalan moral sebagai orang tua.

Topikseru.com, Medan – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan melontarkan kecaman keras terhadap Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun karena melibatkan anak kandungnya dalam praktik suap proyek pembangunan jalan bernilai ratusan miliar rupiah di Sumatera Utara.

Kecaman tersebut disampaikan hakim anggota Rurita Ningrum dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek jalan yang digelar di ruang sidang Cakra Utama, Kamis (29/1/2026) malam. Hakim menilai perbuatan Akhirun bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kegagalan moral sebagai orang tua.

“Bapak salah besar karena menyeret anak ke dalam perbuatan pidana. Anak Bapak yang mengantar uang suap kepada Topan Ginting. Padahal Bapak bisa menyuruh staf lain,” ujar Rurita di hadapan terdakwa.

Hakim Soroti Dampak Moral dan Masa Depan Anak

Majelis hakim menyoroti nasib Rayhan, anak Akhirun, yang kini harus menjalani hukuman penjara di usia 25 tahun, usia yang seharusnya dimanfaatkan untuk membangun masa depan.

“Umumnya anak seusia itu sibuk mencari pekerjaan, bukan menjalani hukuman pidana. Tapi anak Bapak justru belajar bahwa untuk mendapatkan proyek harus membayar,” kata Rurita dengan nada kecewa.

Baca Juga  646 Warga Sumut Luka-Luka Akibat Bencana Alam, Pusdalops: Terbanyak dari Tapanuli Tengah

Hakim menilai praktik tersebut mencerminkan budaya korupsi yang diwariskan secara langsung kepada generasi muda, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha konstruksi agar tidak menjadikan suap sebagai jalan pintas, apalagi dengan melibatkan keluarga sendiri.

Jaksa Hadirkan Sejumlah Terdakwa dan Saksi

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan sejumlah terdakwa lain, di antaranya Topan Ginting dan Rasuli Siregar.

Jaksa juga memeriksa saksi dari internal PT DNG, yakni bendahara Mariam dan staf perusahaan Taufik Lubis.

Majelis hakim turut mengingatkan bahwa penerapan sistem pengadaan berbasis elektronik tidak otomatis menutup celah korupsi apabila pelaku tetap berniat melakukan kecurangan.

“Jangan mengulangi praktik suap seperti ini lagi,” tegas Rurita.

Proyek Jalan Rp 157,8 Miliar Jadi Objek Suap

Perkara ini bermula dari upaya Akhirun dan Rayhan menyuap Topan Ginting agar PT Dalihan Natolu Group ditetapkan sebagai pelaksana proyek jalan tahun anggaran 2025 di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Adapun proyek tersebut meliputi:

  • Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar
  • Ruas Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai Rp 61,8 miliar
  • Total anggaran kedua proyek mencapai Rp 157,8 miliar.

Vonis Terpisah untuk Ayah dan Anak

Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan diadili dalam berkas terpisah. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Akhirun, sementara Rayhan divonis 2 tahun penjara.

Putusan tersebut menegaskan sikap tegas pengadilan terhadap praktik korupsi proyek infrastruktur yang dinilai merusak tata kelola pembangunan dan mencederai rasa keadilan publik.