Hukum & Kriminal

Topan Ginting Bantah Terima Uang Suap Proyek Jalan, Jaksa KPK Klaim Kantongi Bukti Kuat

×

Topan Ginting Bantah Terima Uang Suap Proyek Jalan, Jaksa KPK Klaim Kantongi Bukti Kuat

Sebarkan artikel ini
Topan Obaja Ginting
Dua terdakwa korupsi proyek jalan Sumatera Utara, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (13/2/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Bantahan itu disampaikan Topan saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi suap proyek jalan di ruang Cakra 9 Penga…
  • "Saya tidak tahu itu, Yang Mulia," ujar Topan ketika dimintai tanggapan oleh majelis hakim terkait keterangan saksi y…
  • Kesaksian Dibacakan, Saksi Berhalangan Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan b…

Topikseru.com, Medan – Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, membantah menerima titipan uang yang disebut berasal dari seorang rekanan proyek jalan di Sumut.

Bantahan itu disampaikan Topan saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi suap proyek jalan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (13/2/2026).

“Saya tidak tahu itu, Yang Mulia,” ujar Topan ketika dimintai tanggapan oleh majelis hakim terkait keterangan saksi yang dibacakan jaksa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mardison dan turut menghadirkan terdakwa lain, Rasuli Efendi Siregar, selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.

Kesaksian Dibacakan, Saksi Berhalangan Hadir

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Aldi Yudistira yang tidak dapat hadir karena sakit.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa Rudi Dwi Prasetyono, Aldi mengaku menerima bungkusan plastik hitam dari Rayhan Dulasmi Piliang di area parkir Hotel Grand City Hall, Jalan Balai Kota, Medan.

Menurut keterangan tersebut, peristiwa terjadi pada 25 Juni 2025. Saat itu, Topan disebut berada di ruang VIP Café Heritage bersama Akhirun Piliang dan seorang lainnya, sementara Aldi berada di lokasi berbeda bersama Rayhan.

Rayhan disebut menyerahkan bungkusan plastik hitam dari dalam mobilnya dan menyatakan bahwa barang tersebut merupakan titipan untuk Topan.

Baca Juga  KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Aldi kemudian memasukkan bungkusan tersebut ke dalam tas ransel dan membawanya ke rumah dinas yang dikontrak Topan di kawasan Royal Sumatera.

Topan: Tidak Pernah Diberi Informasi

Di hadapan majelis hakim, Topan membantah mengetahui maupun menerima titipan uang tersebut.

Dia juga menyangkal pernah diberi informasi oleh ajudannya terkait bungkusan yang dimaksud, termasuk pernyataan “ya sudah” sebagaimana tercantum dalam kesaksian.

“Pertama, tidak pernah menginformasikan. Kedua, saya tidak pernah menjawab ‘ya sudah’,” tegas Topan di ruang sidang.

KPK Klaim Miliki Bukti Kuat

Menanggapi bantahan terdakwa, jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menyatakan hal tersebut merupakan hak terdakwa dalam proses pembelaan.

Namun, jaksa menegaskan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk membuktikan adanya penerimaan uang.

“Silakan saja membantah, itu hak terdakwa. Tapi kami punya alat bukti dan bukti lain yang mendukung,” ujar Eko usai persidangan.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa.

Sorotan Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Perkara dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran infrastruktur daerah.

Kasus yang ditangani KPK tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih.

Sidang lanjutan akan menjadi momentum penting untuk menguji kebenaran keterangan saksi dan pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.