Ringkasan Berita
- Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/2/2026).
- Kedua terdakwa, Redi Mawardi (39) dan Saiful Bahri alias Pon (47), didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 200…
- Kasus 10 Kg sabu di PN Medan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan aparat kepol…
Topikseru.com, Medan – Dua terdakwa kasus narkotika yang membawa 10 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang terancam hukuman mati. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/2/2026).
Kedua terdakwa, Redi Mawardi (39) dan Saiful Bahri alias Pon (47), didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan keduanya dapat diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasus 10 Kg sabu di PN Medan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan aparat kepolisian terhadap seorang tersangka lain pada pertengahan 2025.
Kronologi Penangkapan 10 Kg Sabu dari Aceh
Dalam persidangan, JPU Frisillia Bella mengungkapkan bahwa perkara ini berawal dari penangkapan Rizky Ramadan Lubis alias Kiki pada 25 Juni 2025 di Jalan Medan–Lubukpakam. Dari tangan tersangka, polisi menyita hampir 200 gram sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis teknologi informasi (IT), aparat kepolisian memperoleh informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Sumatera Selatan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver.
“Dari hasil pemeriksaan dan analisis IT, aparat kepolisian memperoleh informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Sumatera Selatan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulfikar.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim narkoba Polda Sumatera Utara dengan melakukan penyelidikan ke wilayah Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan mobil Toyota Avanza BK 1171 VN berhenti di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk.
Saat hendak diperiksa, terdakwa Redi Mawardi yang duduk di kursi penumpang depan sempat mencoba melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
Barang Bukti 10 Bungkus Sabu Kemasan Teh Cina
Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan sebuah koper biru yang berada di kursi belakang mobil. Di dalamnya terdapat 10 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang.
“Dari koper biru di kursi belakang ditemukan 10 bungkus sabu kemasan teh Cina merek Guanyinwang dengan berat total 10 kilogram,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Penemuan barang bukti dalam jumlah besar tersebut menguatkan dugaan bahwa kedua terdakwa merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkoba jaringan Aceh–Sumatera Utara yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur utama distribusi sabu di wilayah barat Indonesia.
Dijanjikan Upah Ratusan Juta Rupiah
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Redi Mawardi dijanjikan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Palembang, Sumatera Selatan.
Sementara itu, terdakwa Saiful Bahri alias Pon disebut akan menerima imbalan sebesar Rp100 juta.
Besarnya upah yang dijanjikan diduga menjadi motif utama kedua terdakwa nekat membawa barang haram tersebut melintasi provinsi dengan risiko hukuman berat.
Jaksa menilai perbuatan keduanya dilakukan secara bersama-sama dan terencana, sehingga memenuhi unsur permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Dijerat UU Narkotika, Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam jumlah tertentu.
Dalam kasus ini, jumlah barang bukti mencapai 10 kilogram sabu, yang secara hukum termasuk kategori berat dan memungkinkan penerapan hukuman maksimal.
“Ancaman hukuman terhadap para terdakwa maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas jaksa.
Ancaman hukuman mati dalam kasus narkotika dengan barang bukti besar memang kerap dijatuhkan oleh pengadilan sebagai bentuk efek jera dan upaya menekan peredaran narkoba di Indonesia.
Sidang Akan Dilanjutkan Dua Pekan Mendatang
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian serta mendengarkan keterangan para terdakwa.
Persidangan kasus 10 Kg sabu di PN Medan ini akan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda pembuktian dan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Majelis hakim mengingatkan para terdakwa untuk mengikuti proses persidangan dengan tertib serta memanfaatkan hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar serta ancaman hukuman mati yang membayangi kedua terdakwa.
Peredaran Narkoba Masih Jadi Ancaman Serius
Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkotika lintas provinsi masih menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum.
Wilayah Aceh kerap disebut sebagai salah satu titik masuk atau transit narkotika sebelum didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara dan Sumatera Selatan.
Polda Sumatera Utara sebelumnya juga beberapa kali mengungkap jaringan narkoba dengan modus serupa, yakni menggunakan kendaraan pribadi untuk mengelabui aparat.
Dengan barang bukti mencapai 10 kilogram sabu, kasus ini berpotensi menyelamatkan ribuan orang dari penyalahgunaan narkotika apabila barang tersebut berhasil beredar di masyarakat.













