JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka menggantinya dengan pidana enam bulan kurungan.
“Dari fakta-fakta di persidangan kami meyakini terdakwa melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tutur Rahmaniar.
Kasus ini terbongkar setelah tim gabungan Polda Sumut, Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi, melakukan penyelidikan pada Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi membongkar sindikat penjualan organ ini melalui media sosial dengan harga Rp 175 juta.
Petugas menangkap Mus Muliadji alias Aji, warga Medan Denai, Kota Medan.
Sementara tiga pelaku lainnya, yaitu Adi, Ellen Cindy, Atik alias Ci Atik masing-masing belum tertangkap.(antara/topikseru.com)
Halaman : 1 2