Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Terdakwa Sindikat Perdagangan Organ Tubuh

×

Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Terdakwa Sindikat Perdagangan Organ Tubuh

Sebarkan artikel ini
Sindikat perdagangan ogan tubuh
Mus Muliadji alias Aji (tengah) saat diamankan Polda Sumut karena terlibat perdagangan organ tubuh dan berperan sebagai penghubung. Foto: Antara/Aris

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka menggantinya dengan pidana enam bulan kurungan.

“Dari fakta-fakta di persidangan kami meyakini terdakwa melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tutur Rahmaniar.

Kasus ini terbongkar setelah tim gabungan Polda Sumut, Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi, melakukan penyelidikan pada Desember 2023.

Baca Juga  LBH Medan Ungkap Kejanggalan Kematian Wartawan Nico Saragih, Desak Kapolda Sumut Bentuk Tim Khusus

Polisi membongkar sindikat penjualan organ ini melalui media sosial dengan harga Rp 175 juta.

Petugas menangkap Mus Muliadji alias Aji, warga Medan Denai, Kota Medan.

Sementara tiga pelaku lainnya, yaitu Adi, Ellen Cindy, Atik alias Ci Atik masing-masing belum tertangkap.(antara/topikseru.com)