Kuasa Hukum Mus Muliadji: Putusan Hakim PN Lubuk Pakam Cerminkan Keadilan

Sabtu, 27 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKSERU.COM, DELI SERDANG – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam membebaskan terdakwa Mus Muliadi alias Aji dalam kasus dugaan penjualan ginjal di PN Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu, (24/7).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa unsur eksploitasi dalam perkara tersebut tidak terbukti.

Bambang Santoso selaku kuasa hukum Mus Muliadi menejelaskan, bahwa tindakan eksploitasi adalah unsur utama dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Jika unsur itu tidak terbukti, terdakwa tidak dapat dijerat dengan UU TPPO.

“Putusan hakim telah tepat memenuhi sisi kemanusiaan dan keadilan,” kata Bambang di kantor Hukim BSP Law Firm pada Sabtu, (27/7).

Sebelumnya, perkara tersebut bermula ketika Reza Abdul Wachid yang secara sadar dan tanpa paksaan memposting di Grup Paguyuban Pendonor Ginjal di Facebook.

Kemudian, seseorang bernama Adi menghubungi Reza dan terjadilah pembicaraan di antara keduanya.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru