Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Kuasa Hukum Mus Muliadji: Putusan Hakim PN Lubuk Pakam Cerminkan Keadilan

×

Kuasa Hukum Mus Muliadji: Putusan Hakim PN Lubuk Pakam Cerminkan Keadilan

Sebarkan artikel ini

TOPIKSERU.COM, DELI SERDANG – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam membebaskan terdakwa Mus Muliadi alias Aji dalam kasus dugaan penjualan ginjal di PN Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu, (24/7).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa unsur eksploitasi dalam perkara tersebut tidak terbukti.

Bambang Santoso selaku kuasa hukum Mus Muliadi menejelaskan, bahwa tindakan eksploitasi adalah unsur utama dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga  Buntut Penyerangan, Ratusan Warga Sibiru-biru Geruduk Batalyon Armed 2/105 Kilap Sumagan

Jika unsur itu tidak terbukti, terdakwa tidak dapat dijerat dengan UU TPPO.

“Putusan hakim telah tepat memenuhi sisi kemanusiaan dan keadilan,” kata Bambang di kantor Hukim BSP Law Firm pada Sabtu, (27/7).

Sebelumnya, perkara tersebut bermula ketika Reza Abdul Wachid yang secara sadar dan tanpa paksaan memposting di Grup Paguyuban Pendonor Ginjal di Facebook.

Kemudian, seseorang bernama Adi menghubungi Reza dan terjadilah pembicaraan di antara keduanya.