“Niat pertama untuk mendonorkan ginjal itu berasal dari Reza tanpa ada keterlibatan klien kami (Mus Muliadi),” ucap Bambang.
Menurut Bambang, jaksa tidak dapat membuktikan adanya pembicaraan tentang pembagian keuntungan antara orang-orang yang terlibat.
Bambang menegaskan bahwa hal tersebut adalah murni donor ginjal yang bersifat kemanusiaan untuk menyembuhkan penyakit gagal ginjal yang diderita oleh Atik, penerima donor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tahap penyidikan, Bambang mengajukan permohonan agar kasus tersebut dihentikan dan melakukan advokasi hukum kepada pendonor dan penerima ginjal sesuai UU Kesehatan.
Namun, permohonan tersebut tidak dipenuhi oleh penyidik.
Sehari setelah putusan, pada Kamis (25/7), Mus Muliadi alias Aji dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam oleh kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntutnya dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 dan Pasal 4 jo Pasal 10 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.(zei/topikseru.com)
Halaman : 1 2