Kuasa Hukum Mus Muliadji: Putusan Hakim PN Lubuk Pakam Cerminkan Keadilan

Sabtu, 27 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Niat pertama untuk mendonorkan ginjal itu berasal dari Reza tanpa ada keterlibatan klien kami (Mus Muliadi),” ucap Bambang.

Menurut Bambang, jaksa tidak dapat membuktikan adanya pembicaraan tentang pembagian keuntungan antara orang-orang yang terlibat.

Bambang menegaskan bahwa hal tersebut adalah murni donor ginjal yang bersifat kemanusiaan untuk menyembuhkan penyakit gagal ginjal yang diderita oleh Atik, penerima donor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahap penyidikan, Bambang mengajukan permohonan agar kasus tersebut dihentikan dan melakukan advokasi hukum kepada pendonor dan penerima ginjal sesuai UU Kesehatan.

Baca Juga  20 Anggota Geng Motor Pelaku Tawuran Maut Dibekuk, 17 Orang Masih di Bawah Umur

Namun, permohonan tersebut tidak dipenuhi oleh penyidik.

Sehari setelah putusan, pada Kamis (25/7), Mus Muliadi alias Aji dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam oleh kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntutnya dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 dan Pasal 4 jo Pasal 10 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.(zei/topikseru.com)

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru