- Kuasa hukum Rahmadi melaporkan majelis hakim PN Tanjung Balai ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas dugaan ketidaksesuaian fakta dalam amar putusan.
- Perbedaan jumlah barang bukti dan selisih tanggal kejadian menjadi poin utama yang dipersoalkan dalam vonis lima tahun kasus 10 gram sabu.
- Surat juga dikirim ke Presiden Prabowo Subianto, sementara laporan masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ada keputusan resmi.
Topikseru.com, Jakarta – Kuasa hukum terdakwa narkotika Rahmadi, Ronald M. Siahaan, resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas dugaan ketidaksesuaian antara fakta persidangan dan amar putusan.
Laporan tersebut berkaitan dengan putusan perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Rahmadi dalam kasus kepemilikan 10 gram sabu-sabu.
Ronald menilai terdapat perbedaan signifikan antara fakta yang terungkap di persidangan dengan isi amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
“Ini bukan semata soal pembuktian unsur pidana, tetapi menyangkut dugaan ketidaksesuaian fakta dalam amar putusan,” ujar Ronald di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Dugaan Perbedaan Fakta Barang Bukti
Dalam amar putusan yang dibacakan pada 30 Oktober 2025, majelis hakim yang dipimpin Karolina Selfia Br Sitepu menyebut terdakwa memiliki dua unit telepon genggam.
Namun menurut Ronald, sepanjang persidangan hanya ada satu unit ponsel yang dijadikan barang bukti, yakni Samsung Z Fold warna hitam dengan nomor IMEI 35-290891-173399-1 dan kartu SIM 08136118417.
“Dalam seluruh rangkaian pembuktian, tidak pernah disebut adanya dua unit telepon. Fakta persidangan hanya menunjukkan satu perangkat,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum menilai perbedaan tersebut perlu dikaji karena menyangkut akurasi dan konsistensi antara fakta yang diuji di persidangan dengan amar putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Selisih Tanggal Kejadian Dipersoalkan
Selain barang bukti, kuasa hukum juga menyoroti perbedaan tanggal kejadian.
Dalam putusan disebutkan peristiwa bermula pada 2 Maret 2025. Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi pelapor di persidangan, kejadian disebut terjadi pada 3 Maret 2025.
Ronald menilai presisi waktu merupakan elemen penting dalam perkara pidana.
“Dalam hukum pidana, waktu dan tempat kejadian adalah bagian dari konstruksi peristiwa. Perbedaan satu hari dapat memengaruhi kronologi dan pembuktian,” ujarnya.
Laporan Resmi ke KY dan MA
Sejak Januari 2026, pihaknya telah melaporkan seluruh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Komisi Yudisial memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik. Sementara Badan Pengawasan Mahkamah Agung menangani pengawasan internal di lingkungan peradilan.
Hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan awal dan belum ada keputusan terkait ada atau tidaknya pelanggaran etik.
Surat Juga Dikirim ke Presiden Prabowo
Tak hanya melapor ke lembaga pengawas, Ronald juga mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk meminta perhatian terhadap perkara tersebut.
Menurutnya, langkah itu diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan memastikan prinsip objektivitas peradilan tetap terjaga.
Vonis 5 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Rahmadi divonis lima tahun penjara dalam perkara kepemilikan 10 gram sabu. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Meski vonis lebih ringan, kuasa hukum menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah dan menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan, termasuk dugaan konflik kepentingan saksi serta asal-usul barang bukti.
Menunggu Proses Pemeriksaan
Ronald menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
“Putusan hakim adalah wajah keadilan negara. Jika terdapat ketidaksesuaian antara fakta persidangan dan amar putusan, maka yang terancam bukan hanya hak terdakwa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak majelis hakim PN Tanjung Balai terkait laporan tersebut.













