TOPIKSERU.COM, MEDAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menolak untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 Tahun 2024, tentang syarat usia calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon.
Baleg DPR RI, lebih mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.
Sikap DPR RI yang mempercepat pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada tersebut mendapat respon negatif dari masyarakat. Banyak yang menilai, DPR RI bersikap bagaikan alat kekuasaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara (USU), Mirza Nasution saat menjawab wartawan menjelaskan jika putusan MK bersifat Final dan Binding.
“Putusan MK itu dalam UU itu berkekuatan hukum tetap, dan karakter putusan MK itu pertama dan terakhir, jadi nggak ada upaya-upaya hukum lagi keatas. Kemudan Binding yakni mengikat semua pihak dan warga negara juga mengikat lembaga negara, termasuk DPR pembuat UU itu sendiri,” kata Mirza, Rabu (21/8).
Menurut Mirza, apa yang dilakukan Baleg DPR RI tersebut membuat terjadinya krisis konstitusional atau inkonstitusional. Justru, lembaga negara seperti eksekutif dan legislatif harus memperkuat putusan MK.
Norma Hukum yang Diadili MK dan MA Berbeda
Meski sama-sama lembaga peradilan, Mirza menjelaskan jika norma hukum yang diadili MK dan MA berbeda. Mahkamah Konstitusi, mengadili konstitusionalitas Undang-undang terhadap UUD 1945.
Halaman : 1 2 Selanjutnya