Putusan MK Bersifat Final dan Binding, DPR Harus Memperkuatnya

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Suasana Rapat Baleg DPR RI. Foto: Istimewa

Tangkapan layar Suasana Rapat Baleg DPR RI. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menolak untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 Tahun 2024, tentang syarat usia calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon.

Baleg DPR RI, lebih mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

Sikap DPR RI yang mempercepat pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada tersebut mendapat respon negatif dari masyarakat. Banyak yang menilai, DPR RI bersikap bagaikan alat kekuasaan.

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara (USU), Mirza Nasution saat menjawab wartawan menjelaskan jika putusan MK bersifat Final dan Binding.

“Putusan MK itu dalam UU itu berkekuatan hukum tetap, dan karakter putusan MK itu pertama dan terakhir, jadi nggak ada upaya-upaya hukum lagi keatas. Kemudan Binding yakni mengikat semua pihak dan warga negara juga mengikat lembaga negara, termasuk DPR pembuat UU itu sendiri,” kata Mirza, Rabu (21/8).

Menurut Mirza, apa yang dilakukan Baleg DPR RI tersebut membuat terjadinya krisis konstitusional atau inkonstitusional. Justru, lembaga negara seperti eksekutif dan legislatif harus memperkuat putusan MK.

Norma Hukum yang Diadili MK dan MA Berbeda

Meski sama-sama lembaga peradilan, Mirza menjelaskan jika norma hukum yang diadili MK dan MA berbeda. Mahkamah Konstitusi, mengadili konstitusionalitas Undang-undang terhadap UUD 1945.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buya Syarfi Minta Presiden Perpanjang Jabatan Pj Kepala Daerah
Wahid: Batasan Dana Kampanye Tidak Sembarang Disampaikan
Bawaslu Tebing Tinggi dan Sumut Gaet Mahasiswa Ikut Mengawasi
Pj Bupati Sugeng: Kondisi Tapteng Masih Kondusif
Beredar Video Kadis Sosial Tapteng Tentang Bansos dan Pilkada
PDIP Putar Video Bobby Diteriaki saat Pelantikan Presiden, Rapidin: Masyarakat Harus Tahu
DPRD Tapteng Minta Pergantian Pj, Ini Respons Sugeng
Lagi, Kadis di Tapteng Diduga Berpolitik Praktis, ini Jawaban Pj Bupati

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:51

Buya Syarfi Minta Presiden Perpanjang Jabatan Pj Kepala Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:27

Wahid: Batasan Dana Kampanye Tidak Sembarang Disampaikan

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:25

Bawaslu Tebing Tinggi dan Sumut Gaet Mahasiswa Ikut Mengawasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:26

Pj Bupati Sugeng: Kondisi Tapteng Masih Kondusif

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 22:31

Beredar Video Kadis Sosial Tapteng Tentang Bansos dan Pilkada

Berita Terbaru

Polisi identifikasi jenazah perempuan tanpa kepala yang ditemukan di Pelabuhan Muara Baru. Foto: Antara/HO-Polisi

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Penjaringan Terungkap

Senin, 4 Nov 2024 - 17:59

Polisi menangkap seorang suami di Serdang Bedagai yang menikam istrinya hingga tewas. Foto: Humas Polres Sergai

Hukum & Kriminal

Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sergai, Motifnya Cemburu

Senin, 4 Nov 2024 - 13:17