Hukum & KriminalNews

Jaksa Tuntut Ketua Adat Sorbatua Siallagan 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

×

Jaksa Tuntut Ketua Adat Sorbatua Siallagan 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Demo Masyarakat adat
Ratusan masyarakat adat menggelar demonstrasi meminta pembebasan Ketua Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan. Foto: Dok.Tim Advokasi AMAN

Ringkasan Berita

  • Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sorabtua Siallagan 4 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
  • Massa menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun dan Pengadilan Negeri Simalungun.
  • Koordinator Aksi Doni Munte mengatakan dakwaan JPU terhadap Sorbatua Siallagan tidak berdasar.

TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Ratusan massa dari masyarakat adat, mahasiswa dan masyarakat sipil, yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL menggelar unjuk rasa pada sidang tuntutan terhadap Ketua Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan.

Massa menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun dan Pengadilan Negeri Simalungun.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sorabtua Siallagan 4 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Koordinator Aksi Doni Munte mengatakan dakwaan JPU terhadap Sorbatua Siallagan tidak berdasar.

Dia menilai saksi yang JPU hadirkan pada sidang sebelumnya tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Sorbatua Siallagan.

“Mereka hanya menduga saja,” kata Doni Munte, Senin (29/7).

Sementara itu, Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) menilai dakwaan terhadap Sorbatua Siallagan tidak berdasar, sebab Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi bahan dakwaan telah dicabut.

Pihaknya meminta majelis hakim dapat memutuskan seadil-adilnya.

“Kami berharap majelis hakim agar memahami duduk perkara dengan jelas. Ada dua klaim, satu klaim atas nama perusahaan TPL dan satu klaim atas nama Masyarakat Adat. Clear, ini masalah kepemilikan tanah,” kata Boy Raja Marpaung.

Stop Penculikan Masyarakat Adat

Selain menyoroti tuntutan JPU terhadap Sorbatua Siallagan, massa juga menyoal terkait cara pihak kepolisian yang kerap mereka sebut menculik masyarakat adat.

Baca Juga  Nia Ramadhani Ditemukan Tewas di Atas Kasur Kamar Kos

Terbaru, polisi menangkap lima orang masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas.

Kelimanya, yakni Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Giofani Ambarita, Parando Tamba dan Dosmar Ambarita.

Nurleli Siotang, kuasa hukum dari TAMAN lainnya, mengatakan bahwa mereka telah mendaftarkan kasus penculikan kelima masyarakat adat itu ke Pengadilan Negeri Simalungun.

“Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan terkait sah atau setidaknya penangkapan masyarakat adat. Ada masyarakat adat yang diculik, ditendang, dipukuli bahkan disetrum saat penangkapan,” kata Nurleli.

Tim hukum menilai cara kepolisian memperlakukan kelimanya tidak sesuai dengan prosedur penegakan hukum kepolsian.

Belum lagi, lanjutnya, saat penangkapan terhadap masyarakat adat itu tidak dilengkapi dengan surat penangkapan.

“Kami ingin ini ditindaklanjuti, agar tak ada lagi narasi masyarakat adat diculik. Negara sangat abai akan hal ini,” ujar Nurleli Sihotang.

Mangitua Ambarita, tetua adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas yang hadir dalam aks, menyampaikan kekecewaannya terhadap kepolisian.

Dia mengatakan masyarakat adat kerap mendapat kriminalisasi, bahkan dari kelima yang polisi tangkap adalah anaknya.

“Kami sering mendapat kriminalisasi dari pihak aparat kepolisian. Pada 2019 ada saudara kami Thomson dan Jonny Ambarita mengalami kriminalisasi, tanggal 22 ada penculikan pada dini hari. Anak saya sendiri menjadi korban. masyarakat adat bukan penggarap. Kami sudah ada sebelum negara merdeka,” kata Mangitua.(Cr1/topikseru.com)