Jaksa Tuntut Ketua Adat Sorbatua Siallagan 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan masyarakat adat menggelar demonstrasi meminta pembebasan Ketua Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan. Foto: Dok.Tim Advokasi AMAN

Ratusan masyarakat adat menggelar demonstrasi meminta pembebasan Ketua Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan. Foto: Dok.Tim Advokasi AMAN

TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Ratusan massa dari masyarakat adat, mahasiswa dan masyarakat sipil, yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL menggelar unjuk rasa pada sidang tuntutan terhadap Ketua Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan.

Massa menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun dan Pengadilan Negeri Simalungun.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sorabtua Siallagan 4 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Aksi Doni Munte mengatakan dakwaan JPU terhadap Sorbatua Siallagan tidak berdasar.

Dia menilai saksi yang JPU hadirkan pada sidang sebelumnya tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Sorbatua Siallagan.

“Mereka hanya menduga saja,” kata Doni Munte, Senin (29/7).

Sementara itu, Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) menilai dakwaan terhadap Sorbatua Siallagan tidak berdasar, sebab Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi bahan dakwaan telah dicabut.

Baca Juga  Tim Hukum Sorbatua Siallagan Ajukan Banding

Pihaknya meminta majelis hakim dapat memutuskan seadil-adilnya.

“Kami berharap majelis hakim agar memahami duduk perkara dengan jelas. Ada dua klaim, satu klaim atas nama perusahaan TPL dan satu klaim atas nama Masyarakat Adat. Clear, ini masalah kepemilikan tanah,” kata Boy Raja Marpaung.

Stop Penculikan Masyarakat Adat

Selain menyoroti tuntutan JPU terhadap Sorbatua Siallagan, massa juga menyoal terkait cara pihak kepolisian yang kerap mereka sebut menculik masyarakat adat.

Terbaru, polisi menangkap lima orang masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru