Hadi menyebut tersangka AH menjual sisik trenggiling itu melalui media sosial (medsos).
“Pelaku menyimpan ratusan sisik trenggiling ini di sebuah rumah di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujar Kombes Hadi.
Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan saat ini para pelaku bersama barang bukti telah berada di Polda Sumut untuk proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para pelaku melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2