Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Polisi Gagalkan Perdagangan 18 Karung Sisik Trenggiling yang Dijual Via Medsos

×

Polisi Gagalkan Perdagangan 18 Karung Sisik Trenggiling yang Dijual Via Medsos

Sebarkan artikel ini
Sisik trenggiling
Polda Sumut gagalkan perdagangan sisik trenggiling di Kota Tanjungbalai. Foto: Humas Polda Sumut

Hadi menyebut tersangka AH menjual sisik trenggiling itu melalui media sosial (medsos).

“Pelaku menyimpan ratusan sisik trenggiling ini di sebuah rumah di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujar Kombes Hadi.

Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan saat ini para pelaku bersama barang bukti telah berada di Polda Sumut untuk proses hukum.

Baca Juga  Operasi Zebra Toba 2024 Dimulai, Polda Sumut Kerahkan 1,3 Ribu Personel Gabungan

“Para pelaku melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)