Hukum & KriminalNews

KPK Kembali Garap Kasus Korupsi e-KTP, Penyidik Periksa Eks Anggota DPR RI

×

KPK Kembali Garap Kasus Korupsi e-KTP, Penyidik Periksa Eks Anggota DPR RI

Sebarkan artikel ini
KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto. Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat

Ringkasan Berita

  • Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya memanggil eks Anggota DPR RI inisial MSH untuk pemeriksaan dugaa…
  • "Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MSH, mantan Anggota DPR RI tahun 2009-2014," kata Tessa Mahardhika …
  • Selanjutnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 MSH, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi In…

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya memanggil eks Anggota DPR RI inisial MSH untuk pemeriksaan dugaan korupsi tersebut.

“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MSH, mantan Anggota DPR RI tahun 2009-2014,” kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (9/8).

Penyidik KPK belum memberikan informasi lebih lanjut apakah MSH sudah hadir memenuhi panggilan ke Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga  Fakta Baru Sidang Korupsi PUPR Sumut: Bendahara UPTD Akui Terima Uang Kontraktor atas Perintah Atasan

Kemudian, KPK juga tidak menjelaskan materi apa yang akan didalami pada pemeriksaan tersebut.

Tetapkan 4 Tersangka

KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP.

Keempat tersangka tersebut adalah Direktut Utama PT Sandipalapa Arthapura (PT), Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) IEW.

Selanjutnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 MSH, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e inisial HF.

KPK menduga kerugian keuangan negara terkait kasus KTP-el tersebut sekitar Rp 2,3 triliun.

MSH juga merupakan terpidana kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP-el di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.(antara/topikseru.com)