Keempat tersangka tersebut adalah Direktut Utama PT Sandipalapa Arthapura (PT), Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) IEW.
Selanjutnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 MSH, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e inisial HF.
KPK menduga kerugian keuangan negara terkait kasus KTP-el tersebut sekitar Rp 2,3 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MSH juga merupakan terpidana kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP-el di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.(antara/topikseru.com)
Halaman : 1 2