Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah status penahanannya kembali dialihkan ke rumah tahanan negara (rutan).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari percepatan penyidikan.
“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
Lengkapi Berkas Kasus Kuota Haji
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani KPK.
Kasus ini mulai disidik sejak Agustus 2025 dan sempat menyeret sejumlah nama lain, termasuk staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro haji Fuad Hasan Masyhur.
KPK sebelumnya mengungkapkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Namun, berdasarkan audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), angka kerugian negara dikonfirmasi sebesar Rp 622 miliar.
Status Penahanan Sempat Berubah
Perjalanan hukum Yaqut sempat mengalami dinamika. Ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026, namun permohonannya ditolak hakim.
KPK kemudian menahan Yaqut di Rutan KPK pada 12 Maret 2026. Tak lama berselang, keluarga mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang dikabulkan sejak 19 Maret 2026.
Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menetapkan Yaqut sebagai tahanan rutan setelah memproses pengalihan status penahanan tersebut.
Selain Yaqut, KPK juga telah menahan Gus Alex pada 17 Maret 2026. Dalam pernyataannya, Gus Alex sempat membantah adanya aliran dana atau perintah terkait kasus tersebut kepada Yaqut.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.













