Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai spanduk dan karangan bunga yang dikirimkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) sebagai bentuk ekspresi publik yang positif terhadap upaya penegakan hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya terbuka terhadap berbagai bentuk kritik, saran, dan dukungan dari masyarakat, termasuk simbolik seperti spanduk dan karangan bunga.
“KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif. Sebagai lembaga penegak hukum, kami terbuka terhadap kritik dan masukan konstruktif dalam pemberantasan korupsi,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Respons atas Kasus Yaqut Cholil Qoumas
Spanduk dan karangan bunga tersebut muncul setelah KPK mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.
Menurut Budi, langkah MAKI mencerminkan perhatian dan harapan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan elemen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga.
“KPK menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi, termasuk sebagai pengawas agar proses hukum berjalan transparan dan bertanggungjawab,” kata dia.
Komitmen KPK Buka Ruang Partisipasi Publik
KPK memastikan akan terus membuka ruang partisipasi publik dalam setiap proses penegakan hukum. Hal ini, menurut Budi, menjadi bagian dari komitmen lembaga untuk menjaga integritas serta profesionalisme.
Dia menambahkan, kehadiran masyarakat sebagai “watchdog” atau pengawas independen sangat penting dalam memastikan pemberantasan korupsi berjalan efektif.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut bermula pada 9 Agustus 2025 saat KPK memulai penyidikan.
Dua hari kemudian, KPK mengungkap potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Sementara KPK sempat mencegah Fuad Hasan Masyhur ke luar negeri, namun statusnya tidak diperpanjang.
Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 622 miliar.
Upaya pengajuan praperadilan oleh Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak pada 11 Maret 2026. Sehari kemudian, KPK resmi menahannya di Rutan KPK.
Namun, pada 19 Maret 2026, KPK mengabulkan permohonan keluarga untuk mengalihkan penahanan menjadi tahanan rumah. Status itu kemudian kembali berubah setelah KPK pada 24 Maret 2026 menetapkan Yaqut kembali menjalani penahanan di rutan.
KPK menilai dukungan publik, baik dalam bentuk kritik maupun apresiasi, merupakan indikator penting kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Dalam konteks kasus kuota haji, perhatian publik yang tinggi sebagai momentum untuk memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam proses hukum yang sedang berlangsung.













