Alasan penahanan kedua tersangka, kata Yos, karena Tim Penyidik menemukan dua alat bukti dan penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Kedua tersangka kami tahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” ujar Yos A Tarigan.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2