Hukum & Kriminal

Imigrasi Medan Tangkap Mantan Kepala BNI 46 Aek Nabara Tersangka Kasus Penggelapan Dana Rp28 Miliar

×

Imigrasi Medan Tangkap Mantan Kepala BNI 46 Aek Nabara Tersangka Kasus Penggelapan Dana Rp28 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menangkap dua Warga Negara Indonesia berinisial AHF, laki-laki, usia 42 tahun, dan CR, perempuan, usia 43 tahun masuk dalam daftar pencegahan.(Foto: Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan)

Topikseru.com, MedanKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menangkap dua Warga Negara Indonesia berinisial AHF, laki-laki, usia 42 tahun, dan CR, perempuan, usia 43 tahun masuk dalam daftar pencegahan dengan dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan surat, dan/atau penggelapan yang ditangai Polda Sumatera Utara, dalam kasus penggelapan dana Jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu.

Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Medan, Dirga Arbas, menjelaskan, komitmen Kantor Imigrasi dalam mendukung penegakan hukum melalui pengawasan keimigrasian dengan melakukan penindakan terhadap dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu.

Langkah ini, kata Dirga Arbas, sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat sinergi antar instansi penegak hukum serta menjaga kedaulatan negara.

Dua Warga Negara Indonesia berinisial AHF, laki-laki, usia 42 tahun, dan CR, perempuan, usia 43 tahun, terdeteksi oleh tim Passenger Analysis Unit (PAU) masuk dalam daftar pencegahan yang diajukan oleh instansi penegak hukum ketika akan berangkat dari bandara Kuala Lumpur, Malaysia menuju Kualanamu Medan. Sehingga tim imigrasi Kualanamu sudah bersiap saat pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH860 tiba di bandara pada tanggal 30 Maret 2026.

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui benar masuk dalam daftar pencegahan yang diajukan oleh instansi penegak hokum,” ujar Dirga Arbas.

Pencegahan terhadap AHF dan CR, papar Dirga Arbas, berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan surat, dan/atau penggelapan sebagaimana informasi yang diterima dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, dalam kasus penggelapan dana Jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu.

Baca Juga  Menteri Agus Andrianto Copot Seluruh Pejabat Imigrasi Soetta Buntut Kasus Pungli WN China

Kasus ini, tambah Dirga Arbas, dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah berada di luar daerah dan kemudian melarikan diri ke luar negeri. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas Imigrasi segera mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Selanjutnya, kedua WNI tersebut diserahkan kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara untuk penanganan lebih lanjut. Proses penyerahan dilakukan setelah koordinasi intensif antara petugas Imigrasi dan aparat penegak hukum guna memastikan kelancaran dan kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian menyampaikan, “Kami memastikan setiap individu yang terindikasi dalam daftar pencegahan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Koordinasi yang cepat dan tepat dengan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam

mendukung proses penegakan hukum secara optimal di Indonesia. Anggota kami di TPI Kualanamu telah bekerja keras terutama tim PAU (Passenger Analysis Unit) yang telah mendeteksi calon penumpang yang akan tiba sehingga ketika pesawat landing tim sudah bersiap dengan kedatangan DPO tersebut dan anggota menunjukkan komitmen serta integritas dalam melaksanakan tugas di TPI Kualanamu.”

Dengan langkah ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menunjukkan peran aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan bahwa setiap proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.