“Uangnya Pak Rudi yang mengantar ke kantor saya (Polres Labuhanbatu, red) di bulan Januari 2024 pada malam hari,” kata Sofyan.
Iptu Sofyan yang menjabat sebagai Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu itu menyimpan uang pemberian Erik Adtrada di Kantor Polres Labuhanbatu.
Namun, uang tersebut selanjutnya telah dia kembalikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah mendapat uang itu, saya tidak mengetahui dan tidak mencari tahu mengapa tiba-tiba Pak Erik memberikan uang tersebut,” jelas Sofyan.
Erik Adtrada Mengaku Kenal Iptu Sofyan
Setelah mendengarkan kesaksian Sofyan, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada terdakwa Erik untuk menanggapi keterangan saksi.
Dalam kesempatan itu, Erik pun mengaku sudah mengenal lama Iptu Sofyan Tampubolon sebelum dia menjabat Bupati Labuhanbatu.
Dia menegaskan bahwa uang tersebut sebagai bantuan operasional Polres Labuhanbatu.
“Uang Rp100 juta yang saya berikan itu, bantuan operasional Polres Labuhanbatu majelis,” ucap Erik Adtrada.
Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan KPK, di Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada 11 Januari 2024.
Erik mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar menang dalam tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.(antara/topikseru.com)
Halaman : 1 2