Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Sidang Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu, Iptu Sofyan Mengakui Terima Rp 100 Juta

×

Sidang Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu, Iptu Sofyan Mengakui Terima Rp 100 Juta

Sebarkan artikel ini
Sidang Suap Bupati labuhanbatu
Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis (tengah) memimpin persidangan kasus dugaan suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar lingkungan Pemkab Labuhanbatu, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/8/2024). Antara/Aris Rinaldi Nasution

“Uangnya Pak Rudi yang mengantar ke kantor saya (Polres Labuhanbatu, red) di bulan Januari 2024 pada malam hari,” kata Sofyan.

Iptu Sofyan yang menjabat sebagai Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu itu menyimpan uang pemberian Erik Adtrada di Kantor Polres Labuhanbatu.

Namun, uang tersebut selanjutnya telah dia kembalikan.

“Setelah mendapat uang itu, saya tidak mengetahui dan tidak mencari tahu mengapa tiba-tiba Pak Erik memberikan uang tersebut,” jelas Sofyan.

Erik Adtrada Mengaku Kenal Iptu Sofyan

Setelah mendengarkan kesaksian Sofyan, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada terdakwa Erik untuk menanggapi keterangan saksi.

Baca Juga  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Hadiri Panggilan KPK Sebagai Tersangka

Dalam kesempatan itu, Erik pun mengaku sudah mengenal lama Iptu Sofyan Tampubolon sebelum dia menjabat Bupati Labuhanbatu.

Dia menegaskan bahwa uang tersebut sebagai bantuan operasional Polres Labuhanbatu.

“Uang Rp100 juta yang saya berikan itu, bantuan operasional Polres Labuhanbatu majelis,” ucap Erik Adtrada.

Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan KPK, di Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada 11 Januari 2024.

Erik mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar menang dalam tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.(antara/topikseru.com)