Ringkasan Berita
- Nurleli Sihotang menyebut konsep "darurat" yang disampaikan ahli dalam sidang lanjutan praperadilan tidak relevan den…
- Empat masyarakat adat tersebut masing-masing Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Parando Tamba dan Giovani Ambarita.
- "Thomson Ambarita dan kawan-kawan diculik dari rumah mereka pada 22 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB," kata Nurleli S…
TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Kuasa hukum empat masyarakat adat Simalungun yang ditangkap pihak kepolisian menyebut keterangan ahli dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya proses penangkapan, tidak relevan.
Empat masyarakat adat tersebut masing-masing Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Parando Tamba dan Giovani Ambarita.
Nurleli Sihotang menyebut konsep “darurat” yang disampaikan ahli dalam sidang lanjutan praperadilan tidak relevan dengan penangkapan Thomson dan kawan-kawan.
“Thomson Ambarita dan kawan-kawan diculik dari rumah mereka pada 22 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB,” kata Nurleli Sihotang selaku kuasa hukum dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8).
Dia menyebut penculikan juga dengan kekerasan yang membabi buta tanpa terlebih dulu mengenali identitas orang yang diculik.
Saat penculikan itu terjadi, lanjutnya, masyarakat tidak mengetahui kemana empat orang tersebut dibawa aparat kepolisian.
“Sampai akhirnya keluarlah konferensi pers Polres Simalungun pada siang hari menyatakan bahwa Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Parando Tamba dan Giovani Ambarita ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang berbeda-beda,” ujar Nurleli.
Sidang praperadilan penangkapan empat masyarakat adat Simalungun ini telah memasuki agenda pemeriksaan ahli pemohon dan termohon.
Pihak termohon dalam hal ini Polres Simalungun, menghadirkan saksi ahli yaitu Profesor Maidin Gultom yang juga Rektor Universitas Katolik St. Thomas Medan.
Dalam kesaksiannya, ahli menyampaikan bahwa dalam keadaan darurat, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat tugas dan surat perintah sesuai dengan Perkapolri No 6 Tahun 2009.
Profesor Maidin juga menyampaikan bahwa dalam keadaan darurat, surat pemanggilan 1,2 dan 3 tidak diperlukan.
“Karena ini adalah fase panjang berpikir seorang penyidik dalam menghadapi kekhawatiran. Yang mana kekhawatirannya adalah tersangka menghilangkan bukti dan melarikan diri,” ujar ahli.
Dugaan Kekerasan
Sementara itu, kuasa hukum masyarakat adat Sihaporas selaku pemohon, menghadirkan tiga orang saksi masing-masing Dosmar Ambarita, Nurida Napitu dan Anita Simanjuntak.
Dosmar Ambarita merupakan salah satu korban penculikan pada 22 Juli 2024 dini hari.
Namun, polisi akhirnya melepaskan Dosmar karena menilai tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Dosmar ada di rumah tersebut karena kelelahan setelah seharian bertani. Dia menginap karena besoknya harus bertani kembali.
Saat penangkapan, Dosmar mendapatkan kekerasan berupa pemukulan hingga diinjak punggungnya.
Sedangkan Nurida Napitu adalah istri dari Jonny Ambarita. Nurida menyampaikan kesaksiannya tanpa sumpah terlebih dahulu.
Dia menyebut juga mendapat kekerasan dari gerombolan orang yang menculik suaminya.
“Saya diinjak punggung saya dan sempat diborgol tapi karena ada yang bilang, perempuan itu. Maka saya dilepaskan. Anak saya yang berusia 10 tahun dan 8 tahun juga mendapatkan kekerasan. Anak saya Arjuna Ambarita dibentak, dibenturkan ke dinding rumah dan dipiting,” ujar Nurida dalam kesaksiannya.
Sementara Anita Simanjuntak adalah orang yang dihubungi oleh Nurida melihat Nurida sudah menangis, sedang kedua anaknya dalam kondisi ketakutan di pojok ruangan.
Mereka merasa ketakutan dan menyampaikan kepada Anita bahwa bapak mereka dibawa orang.
Trauma mendalam dirasakan oleh kedua anak tersebut karena sampai ditenangkan, kedua anak tersebut masih gemetar.(Cr1/topikseru.com)













