Sidang Praperadilan Penangkapan Masyarakat Adat Simalungun, Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Tidak Relevan

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa masyarakat adat, mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL saat sidang praperadilan penangkapan 4 masyarakat adat. Foto: Dok. Bakumsu

Massa masyarakat adat, mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL saat sidang praperadilan penangkapan 4 masyarakat adat. Foto: Dok. Bakumsu

TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Kuasa hukum empat masyarakat adat Simalungun yang ditangkap pihak kepolisian menyebut keterangan ahli dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya proses penangkapan, tidak relevan.

Empat masyarakat adat tersebut masing-masing Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Parando Tamba dan Giovani Ambarita.

Nurleli Sihotang menyebut konsep “darurat” yang disampaikan ahli dalam sidang lanjutan praperadilan tidak relevan dengan penangkapan Thomson dan kawan-kawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Thomson Ambarita dan kawan-kawan diculik dari rumah mereka pada 22 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB,” kata Nurleli Sihotang selaku kuasa hukum dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8).

Dia menyebut penculikan juga dengan kekerasan yang membabi buta tanpa terlebih dulu mengenali identitas orang yang diculik.

Saat penculikan itu terjadi, lanjutnya, masyarakat tidak mengetahui kemana empat orang tersebut dibawa aparat kepolisian.

Baca Juga  Kecelakaan Lalu Lintas di Simalungun, Pemotor Tewas Dihantam Mobil

“Sampai akhirnya keluarlah konferensi pers Polres Simalungun pada siang hari menyatakan bahwa Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Parando Tamba dan Giovani Ambarita ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang berbeda-beda,” ujar Nurleli.

Sidang praperadilan penangkapan empat masyarakat adat Simalungun ini telah memasuki agenda pemeriksaan ahli pemohon dan termohon.

Pihak termohon dalam hal ini Polres Simalungun, menghadirkan saksi ahli yaitu Profesor Maidin Gultom yang juga Rektor Universitas Katolik St. Thomas Medan.

Dalam kesaksiannya, ahli menyampaikan bahwa dalam keadaan darurat, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat tugas dan surat perintah sesuai dengan Perkapolri No 6 Tahun 2009.

Profesor Maidin juga menyampaikan bahwa dalam keadaan darurat, surat pemanggilan 1,2 dan 3 tidak diperlukan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru