Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sidang Praperadilan Penangkapan Masyarakat Adat Simalungun, Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Tidak Relevan

×

Sidang Praperadilan Penangkapan Masyarakat Adat Simalungun, Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Tidak Relevan

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Adat
Massa masyarakat adat, mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL saat sidang praperadilan penangkapan 4 masyarakat adat. Foto: Dok. Bakumsu

TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Kuasa hukum empat masyarakat adat Simalungun yang ditangkap pihak kepolisian menyebut keterangan ahli dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya proses penangkapan, tidak relevan.

Empat masyarakat adat tersebut masing-masing Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Parando Tamba dan Giovani Ambarita.

Nurleli Sihotang menyebut konsep “darurat” yang disampaikan ahli dalam sidang lanjutan praperadilan tidak relevan dengan penangkapan Thomson dan kawan-kawan.

“Thomson Ambarita dan kawan-kawan diculik dari rumah mereka pada 22 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB,” kata Nurleli Sihotang selaku kuasa hukum dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8).

Dia menyebut penculikan juga dengan kekerasan yang membabi buta tanpa terlebih dulu mengenali identitas orang yang diculik.

Saat penculikan itu terjadi, lanjutnya, masyarakat tidak mengetahui kemana empat orang tersebut dibawa aparat kepolisian.

Baca Juga  2 Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Tanah Jawa, Lihat Tuh Tampangnya!

“Sampai akhirnya keluarlah konferensi pers Polres Simalungun pada siang hari menyatakan bahwa Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Parando Tamba dan Giovani Ambarita ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang berbeda-beda,” ujar Nurleli.

Sidang praperadilan penangkapan empat masyarakat adat Simalungun ini telah memasuki agenda pemeriksaan ahli pemohon dan termohon.

Pihak termohon dalam hal ini Polres Simalungun, menghadirkan saksi ahli yaitu Profesor Maidin Gultom yang juga Rektor Universitas Katolik St. Thomas Medan.

Dalam kesaksiannya, ahli menyampaikan bahwa dalam keadaan darurat, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat tugas dan surat perintah sesuai dengan Perkapolri No 6 Tahun 2009.

Profesor Maidin juga menyampaikan bahwa dalam keadaan darurat, surat pemanggilan 1,2 dan 3 tidak diperlukan.