Sidang Praperadilan Penangkapan Masyarakat Adat Simalungun, Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Tidak Relevan

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa masyarakat adat, mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL saat sidang praperadilan penangkapan 4 masyarakat adat. Foto: Dok. Bakumsu

Massa masyarakat adat, mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL saat sidang praperadilan penangkapan 4 masyarakat adat. Foto: Dok. Bakumsu

TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Kuasa hukum empat masyarakat adat Simalungun yang ditangkap pihak kepolisian menyebut keterangan ahli dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya proses penangkapan, tidak relevan.

Empat masyarakat adat tersebut masing-masing Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Parando Tamba dan Giovani Ambarita.

Nurleli Sihotang menyebut konsep “darurat” yang disampaikan ahli dalam sidang lanjutan praperadilan tidak relevan dengan penangkapan Thomson dan kawan-kawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Thomson Ambarita dan kawan-kawan diculik dari rumah mereka pada 22 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB,” kata Nurleli Sihotang selaku kuasa hukum dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8).

Baca Juga  Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Kebun Teh Dibekuk Polisi

Dia menyebut penculikan juga dengan kekerasan yang membabi buta tanpa terlebih dulu mengenali identitas orang yang diculik.

Saat penculikan itu terjadi, lanjutnya, masyarakat tidak mengetahui kemana empat orang tersebut dibawa aparat kepolisian.

“Sampai akhirnya keluarlah konferensi pers Polres Simalungun pada siang hari menyatakan bahwa Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Parando Tamba dan Giovani Ambarita ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang berbeda-beda,” ujar Nurleli.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru