TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Kuasa hukum empat masyarakat adat Simalungun yang ditangkap pihak kepolisian menyebut keterangan ahli dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya proses penangkapan, tidak relevan.
Empat masyarakat adat tersebut masing-masing Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Parando Tamba dan Giovani Ambarita.
Nurleli Sihotang menyebut konsep “darurat” yang disampaikan ahli dalam sidang lanjutan praperadilan tidak relevan dengan penangkapan Thomson dan kawan-kawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Thomson Ambarita dan kawan-kawan diculik dari rumah mereka pada 22 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB,” kata Nurleli Sihotang selaku kuasa hukum dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8).
Dia menyebut penculikan juga dengan kekerasan yang membabi buta tanpa terlebih dulu mengenali identitas orang yang diculik.
Saat penculikan itu terjadi, lanjutnya, masyarakat tidak mengetahui kemana empat orang tersebut dibawa aparat kepolisian.
“Sampai akhirnya keluarlah konferensi pers Polres Simalungun pada siang hari menyatakan bahwa Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Parando Tamba dan Giovani Ambarita ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang berbeda-beda,” ujar Nurleli.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya