Sidang Praperadilan Penangkapan Masyarakat Adat Simalungun, Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Tidak Relevan

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa masyarakat adat, mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL saat sidang praperadilan penangkapan 4 masyarakat adat. Foto: Dok. Bakumsu

Massa masyarakat adat, mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL saat sidang praperadilan penangkapan 4 masyarakat adat. Foto: Dok. Bakumsu

Sidang praperadilan penangkapan empat masyarakat adat Simalungun ini telah memasuki agenda pemeriksaan ahli pemohon dan termohon.

Pihak termohon dalam hal ini Polres Simalungun, menghadirkan saksi ahli yaitu Profesor Maidin Gultom yang juga Rektor Universitas Katolik St. Thomas Medan.

Dalam kesaksiannya, ahli menyampaikan bahwa dalam keadaan darurat, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat tugas dan surat perintah sesuai dengan Perkapolri No 6 Tahun 2009.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Profesor Maidin juga menyampaikan bahwa dalam keadaan darurat, surat pemanggilan 1,2 dan 3 tidak diperlukan.

Baca Juga  Warga di Simalungun Ini Ditemukan Tewas Setelah Hilang 5 Hari

“Karena ini adalah fase panjang berpikir seorang penyidik dalam menghadapi kekhawatiran. Yang mana kekhawatirannya adalah tersangka menghilangkan bukti dan melarikan diri,” ujar ahli.

Dugaan Kekerasan

Sementara itu, kuasa hukum masyarakat adat Sihaporas selaku pemohon, menghadirkan tiga orang saksi masing-masing Dosmar Ambarita, Nurida Napitu dan Anita Simanjuntak.

Dosmar Ambarita merupakan salah satu korban penculikan pada 22 Juli 2024 dini hari.

Namun, polisi akhirnya melepaskan Dosmar karena menilai tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru