Sidang praperadilan penangkapan empat masyarakat adat Simalungun ini telah memasuki agenda pemeriksaan ahli pemohon dan termohon.
Pihak termohon dalam hal ini Polres Simalungun, menghadirkan saksi ahli yaitu Profesor Maidin Gultom yang juga Rektor Universitas Katolik St. Thomas Medan.
Dalam kesaksiannya, ahli menyampaikan bahwa dalam keadaan darurat, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat tugas dan surat perintah sesuai dengan Perkapolri No 6 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Profesor Maidin juga menyampaikan bahwa dalam keadaan darurat, surat pemanggilan 1,2 dan 3 tidak diperlukan.
“Karena ini adalah fase panjang berpikir seorang penyidik dalam menghadapi kekhawatiran. Yang mana kekhawatirannya adalah tersangka menghilangkan bukti dan melarikan diri,” ujar ahli.
Dugaan Kekerasan
Sementara itu, kuasa hukum masyarakat adat Sihaporas selaku pemohon, menghadirkan tiga orang saksi masing-masing Dosmar Ambarita, Nurida Napitu dan Anita Simanjuntak.
Dosmar Ambarita merupakan salah satu korban penculikan pada 22 Juli 2024 dini hari.
Namun, polisi akhirnya melepaskan Dosmar karena menilai tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya