Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Kebakaran Ruko Terra Drone Berlanjut, 22 Orang Tewas

×

Sidang Kasus Kebakaran Ruko Terra Drone Berlanjut, 22 Orang Tewas

Sebarkan artikel ini
kebakaran ruko Jakarta
Sidang Dirut Terra Drone terkait kebakaran ruko yang menewaskan 22 orang terus berlanjut di PN Jakarta Pusat

Topikseru.com, Jakarta – Persidangan kasus kebakaran rumah toko (ruko) yang menewaskan 22 orang pada Desember 2025 terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Utama Terra Drone, Michael Wishnu Wardana.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan sidang saat ini masih memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Sidang Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Menurut Andi, proses persidangan telah dimulai sejak 11 Maret 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Sidang terakhir dengan agenda pemeriksaan saksi sudah berlangsung, dan akan dilanjutkan kembali pada pertengahan April,” ujarnya, Kamis.

Dalam sidang terbaru pada Rabu (1/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan konstruksi perkara. Agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan kembali pada 15 April 2026.

Baca Juga  Nama Adly Fairuz Terseret Dugaan Penipuan Masuk Akpol, Digugat Hampir Rp 5 Miliar

Dakwaan: Kelalaian Berujung Tragedi

Dalam dakwaannya, terdakwa dijerat dengan:

  • Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran

Pasal tersebut mengatur tindak pidana akibat kealpaan yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau bencana lain yang membahayakan nyawa dan keamanan umum.

Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai:

  • 5 tahun penjara, atau
  • 1 tahun kurungan

Kebakaran ruko Terra Drone yang terjadi pada Desember 2025 menjadi salah satu insiden paling mematikan di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir, dengan korban jiwa mencapai 22 orang.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan unsur kelalaian yang berdampak fatal terhadap keselamatan banyak orang.