Topikseru.com, Jakarta – Persidangan kasus kebakaran rumah toko (ruko) yang menewaskan 22 orang pada Desember 2025 terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Utama Terra Drone, Michael Wishnu Wardana.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan sidang saat ini masih memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Sidang Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi
Menurut Andi, proses persidangan telah dimulai sejak 11 Maret 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Sidang terakhir dengan agenda pemeriksaan saksi sudah berlangsung, dan akan dilanjutkan kembali pada pertengahan April,” ujarnya, Kamis.
Dalam sidang terbaru pada Rabu (1/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan konstruksi perkara. Agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan kembali pada 15 April 2026.
Dakwaan: Kelalaian Berujung Tragedi
Dalam dakwaannya, terdakwa dijerat dengan:
- Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran
Pasal tersebut mengatur tindak pidana akibat kealpaan yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau bencana lain yang membahayakan nyawa dan keamanan umum.
Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai:
- 5 tahun penjara, atau
- 1 tahun kurungan
Kebakaran ruko Terra Drone yang terjadi pada Desember 2025 menjadi salah satu insiden paling mematikan di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir, dengan korban jiwa mencapai 22 orang.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan unsur kelalaian yang berdampak fatal terhadap keselamatan banyak orang.













