Topikseru.com, Medan – Fakta baru mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan. Seorang saksi mengaku pernah diminta mengumpulkan dana yang diduga berkaitan dengan agenda politik nasional maupun daerah.
Pengakuan itu disampaikan Danto, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA Kementerian Perhubungan, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (1/4/2026).
“Saya hanya menjalankan tugas karena takut dicopot. Saat itu diminta membantu pengumpulan dana,” ujar Danto di hadapan majelis hakim.
Dana Terkumpul Capai Rp 5,5 Miliar
Dalam keterangannya, Danto menyebut dana yang berhasil dihimpun pada tahap awal mencapai sekitar Rp 5,5 miliar. Dana tersebut, kata dia, dikumpulkan melalui koordinasi internal pejabat yang terlibat dalam proyek.
Dia menjelaskan bahwa pembahasan pengumpulan dana dilakukan di tingkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan kontribusi yang disebut mencapai ratusan juta rupiah per proyek.
“Dana tersebut kemudian disalurkan melalui pihak kontraktor,” kata Danto.
Majelis hakim yang dipimpin Kamazaro Waruhu kemudian mendalami alur distribusi dana, termasuk pihak penerima serta mekanisme pengumpulannya.
Dikaitkan dengan Pilpres dan Pilkada Sumut
Dalam persidangan juga terungkap dugaan keterkaitan pengumpulan dana dengan agenda politik, termasuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara.
Sejumlah nama dari kalangan swasta disebut dalam konteks pengamanan agenda tersebut. Namun, detail mengenai aliran dana dan pihak penerima masih terus didalami oleh majelis hakim.
Sidang ini turut menghadirkan sembilan saksi. Tujuh hadir langsung, sementara dua lainnya memberikan keterangan secara daring, termasuk mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Saksi Lain Sebut Jalankan Perintah Atasan
Saksi lainnya, Hardho, yang sebelumnya telah divonis dalam perkara terkait, mengaku hanya menjalankan arahan pimpinan dalam pengaturan proyek.
“Kami hanya menjalankan arahan atasan untuk memprioritaskan pemenangan tender,” ujarnya.
Ketika didalami soal rantai komando, Hardho menyebut perintah berasal dari struktur pimpinan hingga level kementerian. Ia juga mengakui adanya komunikasi terkait fasilitasi proyek.
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan dari majelis hakim. Hakim menilai tidak lazim jika pejabat tinggi terlibat langsung dalam pengurusan teknis proyek.
Majelis hakim menyatakan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mendalami aliran dana serta dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi mengungkap praktik sistemik dalam proyek infrastruktur, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan kepentingan politik.













