Topikseru.com, Padangsidempuan – Tersangka Risdianto Lubis atau RL, Mantan Kepala Seksi Keuangan Polres Padangsidempuan diserahkan Penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, pada Selasa (7/4/2025) petang. Polisi juga menyerahkan 9 paket barang bukti kejahatan tersangka dalam melakukan penipuan terhadap 34 Personil Polisi di Polres setempat senilai puluhan miliar rupiah.
Kapolres Padang sidimpuan, AKBP Wira Prayatna dalam laporannya menjelaskan, penyerahan tersangka Risdianto dipimpin Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho. Termasuk penyerahaan dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Tersangka dilaporkan dengan Nomor : LP / B / 145 / IV / 2025 / SPKT / POLRES PADANGSIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA.tgl 10 April 2025. Disusul Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP – Sidik / 53 / IV / 2025 / Reskrim , tanggal 25 April 2025. Dilengkapi Nomor B-1084/L.2.15/Eoh.1/04/2026 tentang Pemberitahuan hasil penyidikan a.n RISDIANTO LUBIS yang disangka melanggar Pasal 378 UU atau Pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke1 Jo. Pasal 65 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang pengacuannya diganti dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP telah lengkap (P21).
“Tersangka bernama Risdianto, berumur 49 tahun, warga Kampung Teleng, Padangsidimpuan Utara Kota,” ujar Wira.
Penyidik menyerahkan sembilan paket barang bukti. Yaitu 34 Dokumen Asli bekas permohonan pengajuan pinjaman/kredit. Satu lembar sertifikat Hak Milik dengan NIB 02.20.000000076.0, atas bidang tanah yang terletak di Kel. Sidangkal Kecamatan Padangisidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara Seluas 579 m2, dengan pemegang Hak atas nama Fachmi Jogi Risandy Lbs. Satu unit Bangunan Gedung Permanen di atas tanah Sertifikat Hak Milik dengan NIB. 02.20.000000076.0 dengan luas 579 m2, dengan pemegang hak atas nama Fachmi Jogi Risandy Lubis yang terletak di Kel. sidangkal Kecamatan Padangsidimpuan selatan Kota padangsidimpuan Provinsi Sumatera utara.
Termasuk barang bukti satu unit Mesin Pengayak. Satu unit Mesin Hammer Mill. Satu unit Mesin Mixer. Dua unit Mesin Blending. Dua unit Mesin Cetak Briket. Satu unit Conveyor.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima Kasi Datun Kejari Padangsidimpuan Hendra Sinaga dan Jaksa Eben Ezer Batara.
Sebelumnya Mantan Kepala Seksi Keuangan Polres Padangsidempuan Risdianto Lubis melakukan penipuan terhadap 34 Personil Polisi di Polres setempat senilai puluhan miliar rupiah.
Mantan Anggota Polri berpangkat Aiptu ini melakukan penipuan terhadap tiga puluh empat personel Polres padangsidimpuan dengan cara mengagunkan Surat Keputusan Anggota Polri puluhan personel ke Bank BRI.
Akibat ulah kejahatannya, yang bersangkutan ditangkap, bahkan dijatuhkan hukuman pemecatan secara tidak hormat.
Kapolres Padangsidempuan AKBP Wira Prayatna menginformasikan tentang penipuan yang dilakukan mantan Kasi Keuangan tersebut.







