Hukum & Kriminal

Kejari Labuhanbatu Sebut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Berpotensi Rugikan Negara Rp 1 Miliar

×

Kejari Labuhanbatu Sebut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Berpotensi Rugikan Negara Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Labuhanbatu
Pelaksana Harian (Plh) Kejari Labuhanbatu, Deby Rinaldi didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus saat konprensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.(Foto: Istimewa)

Topikseru.com, Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pramuka tahun anggaran 2022, 2023 hingga 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hasil perhitungan sementara penyidik Kejari, berpotensi rugikan negara sekitar Rp1 miliar.

“Namun untuk perhitungan real nya Pihak Kejari Labuhanbatu akan berkoordinasi dengan Lembaga yang berwenang untuk menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kejari Labuhanbatu, Deby Rinaldi didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus saat konprensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga  Terungkap Disidang Korupsi DJKA Medan, Direktur PT BKU Akui Setor Rp3 Miliar ke Oknum BPK

Dalam keterangan resminya, pihak Kejaksaan mengungkapkan, proses penyelidikan masih terus berjalan secara intensif. “Proses penyidikan telah dimulai sejak tanggal 2 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.2.18/Fd.2/01/2026 tanggal 2 Januari 2026. Kemudian sampai dengan tanggal 1 April 2026,” katanya.

Pemeriksaan telah berlangsung selama 45 hari kerja secara efektif dengan memperhitungkan hari libur nasional dan tanggal merah kalender. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 85 orang saksi yang terdiri dari vendor, peserta, dari pihak pemerintah daerah, dan pengurus kwarcab pramuka. Sebanyak 76 orang saksi telah hadir dan memberikan keterangan.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik, terdapat potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan sekitar Rp 1 miliar rupiah. “Koordinasi tersebut kami lakukan secara paralel bersamaan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti untuk membuat terang terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” ujarnya.

Disampaikan Deby, dalam penanganan perkara ini pihaknya lakukan secara profesional, berintegritas dan akuntabel. Dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan arahan Jaksa Agung.

Sembari menyikapi adanya beberapa pemberitaan yang kami anggap sebagai bentuk dukungan terhadap kami dalam penanganan perkara ini. “Dapat kami jelaskan bahwa kami terus bekerja secara cermat dan teliti karena menyikapi dinamika penegakan hukum yang ada pada saat ini mewajibkan kami untuk lebih objektif dan berhati-hati dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Selanjutnya, Kejari Labuhanbatu akan menyampaikan update rilis penanganan perkara ini dalam kesempatan berikutnya.

“Besar harapan kami, Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu terus mendukung kinerja kami Kejaksaan Negeri Labuhanbatu khususnya dalam penegakan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya.