Hukum & Kriminal

Mantan Menhub Budi Karya Mangkir di Sidang Korupsi DJKA Medan, Jaksa KPK Beri Penjelasan

×

Mantan Menhub Budi Karya Mangkir di Sidang Korupsi DJKA Medan, Jaksa KPK Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan dugaan korupsi DJKA Medan, menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/4/2026).(Foto: Agustian/ Topikseru)

Topikseru.com, MedanMantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mangkir di sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/4/2026). Ketidakhadirannya tersebut tanpa pemberitahuan resmi kepada jaksa penuntut umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Idris, mengatakan, hingga persidangan dimulai pihaknya belum menerima konfirmasi maupun surat keterangan terkait absennya Budi Karya Sumadi.

“Sampai pagi ini kami belum menerima surat pemberitahuan. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran beliau,” ujar Fahmi di ruang sidang Cakra 9.

Menurut Fahmi, berdasarkan agenda persidangan sebelumnya, Budi Karya dijadwalkan hadir secara langsung untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi. Namun hingga sidang berlangsung, yang bersangkutan tidak terlihat di ruang persidangan.

“Seharusnya sesuai permintaan sidang sebelumnya beliau hadir secara langsung hari ini. Tapi sampai sekarang belum ada pemberitahuan,” katanya.

Fahmi menambahkan, pihaknya kini menunggu keputusan majelis hakim terkait langkah selanjutnya. Termasuk kemungkinan penjadwalan ulang pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Budi Karya diketahui pernah menjalani pemeriksaan dalam perkara ini. Namun jaksa menilai masih ada sejumlah hal yang perlu didalami melalui keterangan tambahan di persidangan.

“Kemarin sudah diperiksa, tapi kemungkinan masih ada beberapa hal yang ingin didalami lagi,” tambahnya.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalur kereta api Bandar Tinggi–Kuala Tanjung serta Kisaran–Mambang Muda di Sumatera Utara.

Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan yakni Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata dari pihak swasta, serta Muhlis Hanggani Capah yang menjabat sebagai PPK II pada BTP Kelas II wilayah Sumatera bagian utara.