Hukum & Kriminal

Dua Kurir 10 Kg Sabu Jaringan Aceh-Palembang Dituntut Mati di PN Medan

×

Dua Kurir 10 Kg Sabu Jaringan Aceh-Palembang Dituntut Mati di PN Medan

Sebarkan artikel ini
Topikseru.com, Medan - Dua kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 Kilogram, Redi Mawardi (39) dan Saiful Bahri alias Pon (47), dituntut hukuman mati setelah membawa 10 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang. Dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/4/2026), tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Frisillia Bella dari Kejari Belawan. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan KUHP terbaru. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Redi Mawardi dan Saiful Bahri alias Pon," ujarnya. Majelis hakim yang dipimpin Zulfikar, kemudian memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 18 April 2026. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap Rizky Ramadan Lubis alias Kiki pada 25 Juni 2025 di Jalan Medan–Lubuk Pakam dengan barang bukti hampir 200 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan, narkotika tersebut berasal dari seorang buronan bernama Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan analisis teknologi informasi dan investigasi lapangan, aparat kepolisian kemudian mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh yang akan melintas di Sumatera Utara menuju Sumatera Selatan menggunakan mobil Toyota Avanza. Tim Polda Sumut akhirnya melakukan penyelidikan ke wilayah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BK 1171 VN berhenti di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk. Saat dilakukan penindakan, Redi yang berada di kursi penumpang depan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Ia kemudian mengakui, sabu tersebut berada di dalam mobil. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan koper berwarna biru di kursi belakang yang berisi 10 paket sabu dengan kemasan teh Cina merek Guanyinwang. Dalam persidangan terungkap, Redi dijanjikan upah Rp300 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Palembang. Sementara Saiful Bahri dijanjikan bayaran Rp100 juta untuk perannya dalam pengiriman barang haram tersebut. # JPU saat membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa kurir sabu secara virtual di PN Medan. Foto: Agustian/ Topikseru)

Topikseru.com, Medan – Dua kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 Kilogram, Redi Mawardi (39) dan Saiful Bahri alias Pon (47), dituntut hukuman mati setelah membawa 10 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang.

Dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/4/2026), tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Frisillia Bella dari Kejari Belawan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan KUHP terbaru.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Redi Mawardi dan Saiful Bahri alias Pon,” ujarnya.

Majelis hakim yang dipimpin Zulfikar, kemudian memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 18 April 2026.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap Rizky Ramadan Lubis alias Kiki pada 25 Juni 2025 di Jalan Medan–Lubuk Pakam dengan barang bukti hampir 200 gram sabu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan, narkotika tersebut berasal dari seorang buronan bernama Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Tiga Pelaku Begal Wanita di Medan Dituntut 55 Bulan Penjara

Berdasarkan analisis teknologi informasi dan investigasi lapangan, aparat kepolisian kemudian mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh yang akan melintas di Sumatera Utara menuju Sumatera Selatan menggunakan mobil Toyota Avanza.

Tim Polda Sumut akhirnya melakukan penyelidikan ke wilayah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BK 1171 VN berhenti di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk.

Saat dilakukan penindakan, Redi yang berada di kursi penumpang depan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Ia kemudian mengakui, sabu tersebut berada di dalam mobil.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan koper berwarna biru di kursi belakang yang berisi 10 paket sabu dengan kemasan teh Cina merek Guanyinwang.

Dalam persidangan terungkap, Redi dijanjikan upah Rp300 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Palembang. Sementara Saiful Bahri dijanjikan bayaran Rp100 juta untuk perannya dalam pengiriman barang haram tersebut.