Hukum & Kriminal

Penjaga Toko Emas di Deli Tua Didakwa Tampung Emas Curian Milik Hakim PN Medan

×

Penjaga Toko Emas di Deli Tua Didakwa Tampung Emas Curian Milik Hakim PN Medan

Sebarkan artikel ini
penjaga toko emas ditangkap
Medy Mehamat Amosta Barus, didakwa kasus penadahan emas milik hakim PN Medan, Senin (13/4/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Seorang penjaga toko emas di Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Medy Mehamat Amosta Barus (31), harus menjalani proses persidangan setelah didakwa menampung emas hasil pencurian milik hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu.

Sidang yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026), beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga  Polisi Bekuk Penadah Arang Curian di Serdang Bedagai

Berawal dari Aksi Pencurian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho mengungkapkan, perkara ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan oleh Fahrul Aziz Siregar (berkas terpisah) di rumah korban yang berada di kawasan Medan Sunggal.

Setelah berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan emas, pelaku kemudian menjual barang tersebut kepada terdakwa yang saat itu bekerja sebagai penjaga Toko Emas M Barus di Jalan Besar Delitua.

“Transaksi pertama terjadi pada 4 November 2025. Terdakwa membeli emas sekitar 14 gram senilai Rp20 juta tanpa dokumen resmi,” ujar JPU dalam persidangan.

Transaksi Berulang hingga Ratusan Juta Rupiah

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 8 November 2025, terdakwa kembali membeli emas dari pelaku seberat sekitar 30 gram dengan harga Rp 40 juta secara tunai.

Transaksi terbesar terjadi pada 12 November 2025, ketika pelaku menjual dua gelang emas berkadar tinggi dengan total berat 149,5 gram. Saat itu, terdakwa menyepakati harga Rp 299 juta dengan metode pembayaran kombinasi tunai dan transfer bank.

Baca Juga  Harga Emas Antam Anjlok Rp42 Ribu Dibanderol Rp2.818.000 Per Gram

Emas Dilebur untuk Hilangkan Jejak

Untuk mengaburkan asal-usul barang, terdakwa disebut melebur seluruh perhiasan tersebut menjadi emas murni berkadar 99 persen.

Dari rangkaian transaksi tersebut, Medy diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 6 juta.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian hingga akhirnya diproses secara hukum dan bergulir ke persidangan.

JPU menegaskan terdakwa dijerat dengan Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan.

Sementara itu, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Efrata Happy Tarigan ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.