Lima Mahasiswa UHN Medan Dihukum Lebih Berat di PT Medan Perkara Tawuran

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima terdakwa yang merupakan mahasiswa UHN Medan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: Topikseru/ Edward

Lima terdakwa yang merupakan mahasiswa UHN Medan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: Topikseru/ Edward

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap sebanyak 5 mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan dalam perkara tawuran.

Kepada 4 mahasiswa, yakni Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, Oky Michael Siahaan, kini dihukum menjadi 8 bulan penjara.

Sementara, terhadap Iyan Franseda Hutahean yang berperan sebagai ketua tim atau penggerak aksi tawuran tersebut kini dihukum menjadi 1 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Dahlan Sinaga menilai, bahwa kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” isi point amar putusan hakim yang dilihat pada, Senin (19/8).

Baca Juga  Petinju Terbaik Piala Gubsu 2017 Divonis 10 Tahun Penjara

Selaim itu, hakim juga menetapkan para terdakwa agar tetap ditahan. Putusan tersebut lebih berat dibandingkan putusan dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan di PN Medan, Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menghukum kelima terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. Diketahui, hukuman tersebut masih lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Penyerangan Dilakukan Dengan Perencanaan

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama dengan sengaja dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang berlokasi di FH UHN Medan.

Kejadian tersebut bermula ketika terdakwa Iyan Franseda Hutahaean selaku kepala komando aksi merencanakan penyerangan terhadap FH UHN.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru