TOPIKSERU.COM, MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap sebanyak 5 mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan dalam perkara tawuran.
Kepada 4 mahasiswa, yakni Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, Oky Michael Siahaan, kini dihukum menjadi 8 bulan penjara.
Sementara, terhadap Iyan Franseda Hutahean yang berperan sebagai ketua tim atau penggerak aksi tawuran tersebut kini dihukum menjadi 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Dahlan Sinaga menilai, bahwa kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” isi point amar putusan hakim yang dilihat pada, Senin (19/8).
Selaim itu, hakim juga menetapkan para terdakwa agar tetap ditahan. Putusan tersebut lebih berat dibandingkan putusan dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam persidangan di PN Medan, Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menghukum kelima terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. Diketahui, hukuman tersebut masih lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Penyerangan Dilakukan Dengan Perencanaan
Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama dengan sengaja dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang berlokasi di FH UHN Medan.
Kejadian tersebut bermula ketika terdakwa Iyan Franseda Hutahaean selaku kepala komando aksi merencanakan penyerangan terhadap FH UHN.
Halaman : 1 2 Selanjutnya