Dalam persidangan di PN Medan, Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menghukum kelima terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. Diketahui, hukuman tersebut masih lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Penyerangan Dilakukan Dengan Perencanaan
Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama dengan sengaja dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang berlokasi di FH UHN Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian tersebut bermula ketika terdakwa Iyan Franseda Hutahaean selaku kepala komando aksi merencanakan penyerangan terhadap FH UHN.
Perencanaan penyerangan itu dilakukan Iyan dengan mengajak 4 terdakwa lainnya dan 9 orang yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau dengan kata lain belum tertangkap.
Kesembilan DPO tersebut, yaitu Filip Hutabarat, Adrian Naibaho, Sanggam Hutagalung, Chandra Galinging, Bastian Hutapea, Josua Aprianga Tambunan, Esra Nainggolan, Joni Marpaung, dan Martin Simatupang.
Iyan bersama 4 terdakwa lainnya dan 9 orang DPO merancang strategi penyerangan tersebut di Sekretariat FT UHN yang berlokasi di Jalan Gereja, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada Selasa (23/1/24) sekira pukul 12.00 WIB.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya