Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB, Iyan melihat Sekretariat FT dan FH UHN sudah saling serang menyerang. Kemudian, Iyan menyampaikan informasi ke grup whatsapp Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Mesin UHN terkait saling serang menyerangnya Sekretariat FT dan FH.
Kemudian, terdakwa Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, dan Oky Michael Siahaan datang menuju Sekretariat FT UHN.
Lalu, Iyan pun memerintahkan keempat terdakwa tersebut untuk melakukan penyerangan, dimana posisi Iyan pada saat itu berada diluar Kampus UHN untuk memantau situasi penyerangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerangan Menggunakan Batu
Kemudian, Iyan bersama keempat terdakwa tersebut berangkat menuju Kampus UHN dengan membawa batu. Lalu, Iyan bersama 4 terdakwa tersebut melakukan penyerangan dengan cara melemparkan batu ke arah mahasiswa FH UHN dan ke arah Gedung UHN.
Akibat lemparan batu tersebut kaca ruangan kelas FH UHN pecah. Kemudian, tiba-tiba datang petugas Polsek Medan Timur. Melihat petugas kepolisian datang, Mikael, Adi, Oskar, Oky, serta Filip Hutabarat (DPO) pun melarikan diri.
Akibat dari perbuatan tersebut, pihak UHN pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Tak berselang lama, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap kelima terdakwa tersebut. (Cr3/topikseru.com)