Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan Daud belum pernah dihukum sebelumnya. (Cr3/ Topikseru.com)
Editor: Damai
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT