Menurut Jon, MA dan lembaga peradilan dibawahnya tidak berpuas diri dengan pencapaian ini. Namun terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dengan menciptakan berbagai inovasi terbaru.
Kesempatan tersebut, ia menyebut empat inovasi yang baru diperkenalkan. Diantaranya pengiriman berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) yang kini bisa dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
“Dengan adanya SIPP ini, pengiriman berkas Kasasi atau PK dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan, sehingga mempercepat proses peradilan dan meningkatkan akuntabilitas,” urainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya