TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Tim hukum empat masyarakat adat yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang menolak gugatan praperadilan masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Sihaporas.
Gugatan praperadilan oleh Thomson Ambarita dkk itu menyoal proses penangkapan empat masyarakat adat oleh pihak kepolisian yang disertai kekerasan.
Kuasa hukum Thomson Ambarita dkk, Boy Raja Marpaung menilai hakim tidak mempertimbangkan terkait fakta adanya masyarakat yang salah tangkap.
“Dengan melepaskan Dosmar Ambarita, ini sebenarnya sudah terlihat bahwa pihak kepolisian tidak dilengkapi dengan surat penangkapan. Kalau ada, mengapa bisa salah menangkap,” kata Boy Raja Marpaung, Selasa (20/8).
Tim hukum juga menyoroti bahwa hakim yang memimpin putusan perkara ini, Anggreana E Roria Sormin, merupakan hakim yang memutus kasus Sorbatua Siallagan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya