Boy Raja menyebut putusan hakim PN Simalungun ini, selain mengesampingkan fakta dan saksi, juga melegalkan perbuatan kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Padahal Nurida Napitu sebagai korban kekerasan hadir memberikan kesaksian bagaimana perlakuan yang dia terimanya. Bahkan, anaknya masih mengalami trauma hingga hari ini. Ini juga tidak menjadi pertimbangan oleh hakim. Padahal jelas sudah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia di dalamnya,” ujar Boy.
Hakim akhirnya menolak gugatan praperadilan masyarakat setelah berjalan selama tujuh hari dengan pengawalan demonstrasi dari masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi Tangkap 4 Masyarakat Adat
Sebelumnya, polisi menangkap empat masyarakat adat masing-masing Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Parando Tamba, Dosmar Ambarita dan Giovani Ambarita, pada 22 Juli 2024 pukul 03.00 WIB di Sihaporas.
Masyarakat menyebut penangkapan tersebut berlebihan dan menduga tidak sesuai prosedur atau tanpa surat penangkapan.
Oleh sebab itu, empat masyarakat adat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Simalungun.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya