PN Simalungun Tolak Praperadilan Penangkapan 4 Masyarakat Adat yang Disertai Kekerasan

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL saat mendesak bebaskan 4 masyarakat adat yang ditangkap polisi. Foto: Dok. Tim Advokasi Masyarakat Adat

Massa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL saat mendesak bebaskan 4 masyarakat adat yang ditangkap polisi. Foto: Dok. Tim Advokasi Masyarakat Adat

Boy Raja menyebut putusan hakim PN Simalungun ini, selain mengesampingkan fakta dan saksi, juga melegalkan perbuatan kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Padahal Nurida Napitu sebagai korban kekerasan hadir memberikan kesaksian bagaimana perlakuan yang dia terimanya. Bahkan, anaknya masih mengalami trauma hingga hari ini. Ini juga tidak menjadi pertimbangan oleh hakim. Padahal jelas sudah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia di dalamnya,” ujar Boy.

Hakim akhirnya menolak gugatan praperadilan masyarakat setelah berjalan selama tujuh hari dengan pengawalan demonstrasi dari masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL.

Polisi Tangkap 4 Masyarakat Adat

Sebelumnya, polisi menangkap empat masyarakat adat masing-masing Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Parando Tamba, Dosmar Ambarita dan Giovani Ambarita, pada 22 Juli 2024 pukul 03.00 WIB di Sihaporas.

Masyarakat menyebut penangkapan tersebut berlebihan dan menduga tidak sesuai prosedur atau tanpa surat penangkapan.

Oleh sebab itu, empat masyarakat adat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Simalungun.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru