Masyarakat menyebut penangkapan tersebut berlebihan dan menduga tidak sesuai prosedur atau tanpa surat penangkapan.
Oleh sebab itu, empat masyarakat adat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Simalungun.
Hakim dalam putusannya menyatakan penangkapan tersebut sah sesuai prosedur kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hakim tidak mempertimbangkan pernyataan saksi dan menurut putusan kesaksian tersebut baiknya masuk ke dalam ranah pidana,” kata Boy.
Dalam persidangan, salah satu saksi yang polisi lepas, Dosmar Ambarita, mengatakan tidak ada pemberitahuan dari petugas saat penangkapan.
Bahkan, kata dia, pemberitahuan identitas kepada pihak yang menculik mereka pun tidak ada.
Telah terjadi kekerasan dan pengerusakan atas sepeda motor milik masyarakat adat Sihaporas.
“Saksi (Dosmar) dalam persidangan menyampaikan bahwa perempuan dan anak-anak juga menjadi korban tindakan brutal dari oknum kepolisian. Saat itu ada Nurinda Napitu dan Arjuna Ambarita yang merupakan istri dan anak Jonny Ambarita yang menjadi korban kekerasan,” kata Boy Raja Marpaung.(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2