Atas kasus itu, Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP. Usai pembacaan tuntutan, Majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. (Cr3/Topikseru.com)