Seorang Ibu Bhayangkari Laporkan Suami Atas Dugaan Penelantaran

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Seorang wanita bernama Rita Hartika, ibu Bhayangkari atau istri seorang anggota Polri, mengaku ditelantarkan oleh sang suami sejak tahun 2019.

Rita mengaku suaminya itu berinisial Brigadir SS, anggota Polri yang bertugas di Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Dia mengaku pernah menjadi pengurus Bhayangkari Polres Sibolga dan Serdang Bedagai. Mereka telah menikah sejak 2009.

Dari hasil pernikahan, mereka dikaruniai dua orang anak. Dia tak menyangka rumah tangganya berakhir tragis seperti ini.

Menurut Rita, sejak 2019 hingga sekarang, Brigadir SS meninggalkannya dan anak-anak tanpa perceraian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rita juga menceritakan bahwa pada 2019 sang suami pernah ketahuan selingkuh dengan wanita yang dia kenal melalui aplikasi.

“Jadi waktu itu dia pernah kena sanksi disiplin selama 38 hari di sel,” kata Rita, Kamis (22/8).

Setelah menjalani hukuman, Brigadir SS berjanji dengan membuat pernyataan bila melakukan kesalahan yang sama siap diberhentikan secara tidak dengan hormat tanpa menuntut Polres Serdang Bedagai.

“Yang saya bingungkan itu (pernyataan) kan supaya dia ada perubahan. Tetapi ternyata dia bukan hanya menjalin hubungan, namun juga diduga sudah mempunyai anak sekarang. Saya sudah pernah melaporkan kasus itu tahun 2021 terkait nikah halangan, penelantaran, dan KDRT ke Polres Sergai,” ujar Rita.

Akan tetapi, lanjut Rita, laporannya itu tidak pernah dilanjutkan. Dia berharap laporannya bisa diproses dan menjadi efek jera bagi sang suami.

Atas dugaan penelantaran, Rita yang masih menjadi istri sah melaporkan Brigadir SS ke Polda Sumut.

“Laporan terbaru ini yang saya buat tentang kekerasan psikis/KDRT sama perzinaan. Itu saja untuk saat ini,” kata Rita.


Laporan itu pun tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/1094/VIII/2024/SPKT/POLDA Sumatera Utara.

Sanksi Tegas

Ketua Umum Perempuan Merah Putih Astrid Esther mengecam perilaku anggota Polri yang menelantarkan istri dan anaknya itu. 

Terlebih, penelantaran ini saat Brigadir SS masih berstatus suami sah dan telah memiliki anak dari hasil pernikahannya dengan Rita. 

Belum lagi bahwa diduga Brigadir SS telah menikah diam-diam dan meninggalkan istri sah Rita Hartika bersama kedua anaknya.

Baca Juga  Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita

“Saya mengecam perbuatan Brigadir SS yang menelantarkan anak istri dan oknum Polisi tersebut harus segera bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Esther kepada awak media, Kamis (22/8).

Menurut Esther Polda Sumut harus mengusut kasus ini dan memberikan sanksi kepada anggota Polri itu.

“Sehari anggota Polri tidak boleh berperilaku seperti itu. Hal ini melanggar aturan Polri dan harus kena sanksi tegas,” ujar Esther.

Sementara itu, kuasa hukum Rita, Paul Tambunan mengatakan jika pihaknya telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana perzinahan dan dugaan tindak pidana kekerasan psikis ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.

“Kami masih berharap pihak Renakta Polda Sumut menerima laporan kami pada kawin halangan pasal 279 KUHP. Namun, kata dia pihak polisi mengatakan harus mendapatkan dulu surat pernikahan Brigadir SS dengan EE. Kami heran, bagaimana kami mendapatkan surat pernikahan itu sementara untuk komunikasi dengan suami (terlapor Brigadir SS) kan gak bisa? Begitu juga kami sudah mencari ke KUA Pegajahan, tidak terdaftar,” jelas Paul.

Lebih lanjut Paul mengatakan jika dasar bukti pernikahan Brigadir SS dengan Rita Hartika yang resmi dan sah secara negara, yakni ketika Rita terdaftar sebagai Bhayangkari Polres Serdang Bedagai.

Semestinya hal itu menjadi bukti permohonan yang cukup untuk pihaknya membuka laporan pada pasal 279 KUHP, begitu pula dengan bukti foto pernikahan Brigadir SS dengan EE.

“Berikutnya kami akan laporkan kembali dugaan pelanggaran kode etik ke Bidang Propam Polda Sumut dengan harapan agar Brigadir SS di PTDH. Semoga Kapolda mendengar suara Bhayangkari yang mencari keadilan selama 5 tahun,” pungkasnya.(Cr3/topikseru.com)

Editor: Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:21

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru