Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum mengambil langkah lanjutan terkait dugaan pemerasan yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar.
Pihak Kejati Sumut menyatakan masih menunggu hasil klarifikasi dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), mengingat lokasi dugaan peristiwa berada di wilayah hukum tersebut.
Penanganan Awal Ada di NTT
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa kewenangan awal penanganan berada di Kejati NTT.
“Kami masih menunggu hasil klarifikasi dari Kejati NTT karena tempat kejadian perkara ada di sana,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Dia juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang berjalan.
Dugaan Terungkap di Persidangan
Kasus ini mencuat dalam persidangan tindak pidana korupsi proyek renovasi sekolah di Kupang.
Dalam nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah oknum jaksa.
Disebut Ada Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah
Dalam persidangan tersebut, Ridwan Sujana Angsar disebut menerima uang hingga Rp 140 juta secara bertahap pada tahun 2022.
Selain itu, seorang jaksa lainnya, Noven Verderikus Bulan, juga diduga menerima dana sekitar Rp 175 juta.
Dana tersebut, menurut pihak pembela, berkaitan dengan penanganan perkara proyek rehabilitasi sekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga saat ini, belum ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum terkait kebenaran dugaan tersebut.
Kejati Sumut menegaskan akan menunggu hasil pemeriksaan dari Kejati NTT sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis pihak yang disebut dalam persidangan.












