“Personel Opsnal kemudian mengamankan pelaku JZ alias Ama Zeden, AEZ alias Elsa. Kemudian mengamankan dua pelaku lain yang masih di bawah umur, sebut saja Fobo (16) dan Lului (14),” kata AKBP Revi.
Modus Operandi
AKBP Revi Nurvelani menjelaskan pencurian oleh kelima tersangka, yang tiga di antaranya masih di bawah umur, terjadi pada Minggu dini hari.

Para pelaku nekat membobol sekolah dengan merusak ventilasi ruangan guru dan mengambil berbagai alat elektronik di dalam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam melakukan perbuatannya, para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Tersangka Badu berperan memotong ventilasi bersama Fabo dan Lului.
Sedangkan JZ alias alias Ama Zeden dan AEZ berperan mengangkut hasil curian serta menjualnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 480 KUHPidana.
“Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)
Editor: Damai Mendrofa
Halaman : 1 2