Para pelaku nekat membobol sekolah dengan merusak ventilasi ruangan guru dan mengambil berbagai alat elektronik di dalam.
Dalam melakukan perbuatannya, para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Tersangka Badu berperan memotong ventilasi bersama Fabo dan Lului.
Sedangkan JZ alias alias Ama Zeden dan AEZ berperan mengangkut hasil curian serta menjualnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 480 KUHPidana.
“Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)