Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

LBH Medan Kritisi Polda Sumut, Eks Bupati Tersangka Korupsi Urus SKCK

×

LBH Medan Kritisi Polda Sumut, Eks Bupati Tersangka Korupsi Urus SKCK

Sebarkan artikel ini
LBH Medan
Direktur LBH Medan Irvan Saputra. Foto: Dok. Pribadi untuk topikseru.com

Padahal, tersangka yang berstatus DPO adalah mereka yang telah dipanggil secara patut tetapi tidak menghadiri panggilan tersebut dan tidak pula memberitahukan alasannya.

Tersangka Urus SKCK

LBH Medan menilai Polda Sumut telah memberikan perlakuan khusus terhadap DPO yang merupakan eks Bupati Batu Bara.

Bahkan, kata Irvan, yang bersangkutan sempat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Batu Bara.

“LBH Medan menilai Polda Sumut telah mempermainkan hukum dengan memberikan privilege (keistimewaan) kepada tersangka dugaan korupsi PPPK di Kabupaten Batu Bara dan di Langkat,” kata Irvan.

Baca Juga  Tujuh Ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning Selamat dari Perdagangan Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

Irvan mengatakan tindakan tersebut jelas telah melanggar kode etik kepolisian.

Polda Sumut dalam hal ini Ditreskrimsus lakukan adalah bentuk ketidakprofesionalan dan tidak menaati prosedur hukum.

Merusak Citra Polri

Dia menilai peristiwa ini telah merusak citra Polri dan menghancurkan program Kapolri yang mengusung semangat Polri Presisi.

“LBH Medan sebelumnya sudah melaporkan Kapolda Sumut dan Direktur Reskrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri,” kata Irvan.

“Kami berharap Kapolri patut melakukan tindakan tegas dengan memerintahkan Kadiv Propam melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Editor: Damai Mendrofa