Padahal, tersangka yang berstatus DPO adalah mereka yang telah dipanggil secara patut tetapi tidak menghadiri panggilan tersebut dan tidak pula memberitahukan alasannya.
Tersangka Urus SKCK
LBH Medan menilai Polda Sumut telah memberikan perlakuan khusus terhadap DPO yang merupakan eks Bupati Batu Bara.
Bahkan, kata Irvan, yang bersangkutan sempat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Batu Bara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“LBH Medan menilai Polda Sumut telah mempermainkan hukum dengan memberikan privilege (keistimewaan) kepada tersangka dugaan korupsi PPPK di Kabupaten Batu Bara dan di Langkat,” kata Irvan.
Irvan mengatakan tindakan tersebut jelas telah melanggar kode etik kepolisian.
Polda Sumut dalam hal ini Ditreskrimsus lakukan adalah bentuk ketidakprofesionalan dan tidak menaati prosedur hukum.
Merusak Citra Polri
Dia menilai peristiwa ini telah merusak citra Polri dan menghancurkan program Kapolri yang mengusung semangat Polri Presisi.
“LBH Medan sebelumnya sudah melaporkan Kapolda Sumut dan Direktur Reskrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri,” kata Irvan.
“Kami berharap Kapolri patut melakukan tindakan tegas dengan memerintahkan Kadiv Propam melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Editor: Damai Mendrofa
Halaman : 1 2