Kemudian di Kabupaten Langkat dua tersangka dan di Kabupaten Batu Bara empat tersangka, yang salah satunya adalah eks Bupati Batu Bara.
“Namun, untuk kasus di Kabupaten Langkat dan Batu Bara, sangat mengejutkan bahwa para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Irvan.
Padahal, tersangka yang berstatus DPO adalah mereka yang telah dipanggil secara patut tetapi tidak menghadiri panggilan tersebut dan tidak pula memberitahukan alasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka Urus SKCK
LBH Medan menilai Polda Sumut telah memberikan perlakuan khusus terhadap DPO yang merupakan eks Bupati Batu Bara.
Bahkan, kata Irvan, yang bersangkutan sempat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Batu Bara.
“LBH Medan menilai Polda Sumut telah mempermainkan hukum dengan memberikan privilege (keistimewaan) kepada tersangka dugaan korupsi PPPK di Kabupaten Batu Bara dan di Langkat,” kata Irvan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya