Irvan mengatakan tindakan tersebut jelas telah melanggar kode etik kepolisian.
Polda Sumut dalam hal ini Ditreskrimsus lakukan adalah bentuk ketidakprofesionalan dan tidak menaati prosedur hukum.
Merusak Citra Polri
Dia menilai peristiwa ini telah merusak citra Polri dan menghancurkan program Kapolri yang mengusung semangat Polri Presisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“LBH Medan sebelumnya sudah melaporkan Kapolda Sumut dan Direktur Reskrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri,” kata Irvan.
“Kami berharap Kapolri patut melakukan tindakan tegas dengan memerintahkan Kadiv Propam melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.