Intelijen Kejati Sumut Tangkap DPO Korupsi Pembangunan Jalan di Madina

Jumat, 30 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara Yos A Tarigan. Foto: Humas Kejati Sumut

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara Yos A Tarigan. Foto: Humas Kejati Sumut

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek perbaikan Jalan Muarasoma – Simpang Gambir, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Dalam kasus ini berdasarkan hasil penghitungan bahwa kerugian negara mencapai Rp 3,74 miliar.

“Tersangka yang kami amankan ini inisial MPS, selaku rekanan pelaksana kegiatan proyek,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (29/8).

Yos menjelaskan MPS merupakan Direktur Utama PT Erika Mila Bersama (EMB).

Petugas menangkapnya saat sedang berada di kediaman orangtua kandungnya di Kota Padangsidimpuan, Selasa (27/8) malam.

“MPS selaku Dirut PT EMB yang merupakan perusahaan rekanan pelaksana proyek, kabur setelah penetapan tersangka. Saat ini tersangka telah kami tahan,” ujar Yos.

Yos mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik tindak pidana khusus.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru