Namun, ketika pelaksanaan di lapangan, proyek tersebut tidak dapat terselesaikan sesuai masa kontrak kerja dan spesifikasi, baik mutu maupun kuantitas.
“PT Erika Mila selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat untuk melakukan mobilisasi personel, kemudian peralatan dan material,” kata Yos.
Kondisi ini mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,74 miliar.antara/topikseru.com)