Hukum & Kriminal

Hasil Mencuri Motor Dapatnya Segini, Lalu Ditangkap Polisi

×

Hasil Mencuri Motor Dapatnya Segini, Lalu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
MF Tersangka pencurian sepeda motor di Medan Johor. Foto: Istimewa
MF Tersangka pencurian sepeda motor di Medan Johor. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita

  • AKP Maruli menuturkan kronologi penangkapan berawal dari laporan korban, Efny Citra, warga Jalan Karya 14, Gang Musta…
  • Kemudian pelaku atas nama MF menerima hasil penjualan sebesar Rp750 ribu,” kata Maruli, Senin (2/9).Atas perbuatann…
  • Korban mengaku sebelum kejadian ia pergi membeli sembako ke pasar.

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Petugas kepolisian berhasil menangkap MF (32) yang dilaporkan mencuri satu unit sepeda motor. Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di Jalan Aswad, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, AKP Maruli Tua Siregar menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku pada Senin (26/8) sekira pukul 11:30 WIB.

AKP Maruli menuturkan kronologi penangkapan berawal dari laporan korban, Efny Citra, warga Jalan Karya 14, Gang Mustafa 3 B, Kelurahan Pangkalan mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Baca Juga  Geger! Mayat Perempuan Mengambang di Drainase Jalan Brigjen Zein Hamid Medan

Korban mengaku sebelum kejadian ia pergi membeli sembako ke pasar. Sepeda motor ia parkir di teras rumah. Namun saat kembali, ia tak lagi melihat sepeda motor tersebut. Korban lantas melapor ke Polisi.

Mendapat informasi, tim Reskrim pun melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan Tersangka. Lantas menangkap dan menginterogasinya.

“Hasil interogasi, pelaku bersama temannya telah menjual sepeda motor seharga Rp3 juta. Kemudian pelaku atas nama MF menerima hasil penjualan sebesar Rp750 ribu,” kata Maruli, Senin (2/9).

Atas perbuatannya, Polisi pun menjerat MF dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sepeda motor.

Editor: Damai Mendrofa