TOPIKSERU.COM, MEDAN – Petugas kepolisian berhasil menangkap MF (32) yang dilaporkan mencuri satu unit sepeda motor. Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di Jalan Aswad, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, AKP Maruli Tua Siregar menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku pada Senin (26/8) sekira pukul 11:30 WIB.
AKP Maruli menuturkan kronologi penangkapan berawal dari laporan korban, Efny Citra, warga Jalan Karya 14, Gang Mustafa 3 B, Kelurahan Pangkalan mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Korban mengaku sebelum kejadian ia pergi membeli sembako ke pasar. Sepeda motor ia parkir di teras rumah. Namun saat kembali, ia tak lagi melihat sepeda motor tersebut. Korban lantas melapor ke Polisi.
Mendapat informasi, tim Reskrim pun melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan Tersangka. Lantas menangkap dan menginterogasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil interogasi, pelaku bersama temannya telah menjual sepeda motor seharga Rp3 juta. Kemudian pelaku atas nama MF menerima hasil penjualan sebesar Rp750 ribu,” kata Maruli, Senin (2/9).
Atas perbuatannya, Polisi pun menjerat MF dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sepeda motor.